A.Pengertian
Sumber Hukum
Kata
sumber hukum islam merupakan terjemahan
dari lafadz mashadir al-ahkam,
kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis
oleh oleh ulama-ulama Fiqh dan Ushul Fiqh klasik. Untuk menjelaskan arti sumber
hukum Islam, mereka menggunakan istilah dalil-dalil
syari’at/al-adillah as-syar’iah, yang berarti petunjuk-petunjuk yang yang
membawa kita menemukan hukum tertentu yang bersifat syara’. Kata sumber hanya berlaku pada Al-Qur’an dan Hadits, karena
dari keduanyalah digali norma-norma hukum, sedangkan qiyas, ijma’ dll tidak termasuk dalam kategori sumber hukum,
kesemuanya itu termasuk dalil hukum, dengan menggunakan istlah-istilah tersebut,
kita dapat menemukan hukum islam.
Sebuah
Hadits menyebutkan
“Aku
tinggalkan kepadamu dua perkara yang kalian tidak akan tgersesat selamanya
apabila berpegang teguh kepada dua hal tersebut, yaitu Al-qur’an dan Hadits.”
Hadits
diatas menjelaskan bahwa sumber ajaran Islam adalah Al-qur’an dan Hadits.
1.Al-qur’an
Al-Qur’an
adalah sumber Fiqh yang pertama dan paling utama. Hukum-hukum yng terdapat
dalam Al-qur’an adalah:
a.
Hukum Itiqadiyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan keimanan kepada Alloh
SWT, kepada malaikat, kitab , rosul Alloh, dan hari kiamat.
b.
Hukum Khuluqiyah, yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan akhlak.
c.
Hukum Amaliyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan manusia. Hukum
amaliyah in ada dua, yaitu mengenai ibadah dan mu’amallah.
2.Hadits
Hadits
Nabi yang berupa ucapan, perbuatan, dan kepribadian adalah pegangan hidup dan
kehiduppan bagi umat Islam, yang kedudukannya menempati sumber hukum yang kedua
setelah Al-qur’an. Sebab Hadits, selalu memiliki fungsi sebagai peletak hukum,
juga berfungsi sebagai penjelas Al-qur’an, baik berupa penjelas yng global,
pengkhusus yang umum, atau pembatas yang mutlak. Memosisikan Hadits sebagai
sumber ajaran Islam kedua, atau sebagai bayan
terhadap Al-qur’an merupakan suatu keniscayaan . Nabi Muhammad dalam
kapasitasnya sebagai nabi dan rosul, adalah mediator yang menjadi penengah atau
juru bicara antara dua belah pihak (Tuhan dan makhlik-Nya) yang berkomunikas,
sehingga tanpa beliau, pesan-pesan komunikasi tersebut tidak mudah di pahami.
Dengan demikian, tidaklah berlebihan jika Imam
Al-Jauza’I berkesimpulan bahwa Al-qur’an lebih membutuhkan Hadits daripada
sebaliknya. Pendapat tersebut dibantah oleh Muhammad
Al-Ghazali yang menyatakan bahwa Al-qur’an merupakan sumber pertama dan
utama dalam Islam, yang harus dijadikan pijakan untuk melaksanakan berbagai
ajaran
Hadits
mempunyai kewenangan menetapkan hukum yang tidak ada dalam Al-qur’an.
Kewenangan Hadits dalam menetapkan hukum baru, telah menjadi kesepakatan ulama,
sebagaimana dinyatakan oleh As-Syawkani,
bahwa adanya kewenangan Hadits dan
kemandiriannya dalam menetapkan hukum, merupakan keharusan agama yang tidak
dapat dipungkiri. Orang yang menentang kewenangan dan kemandirian Hadits dalam
menetapkan hukum, hanyalah orang yang tidak punya pengetahuan tentang Islam.
Al-qur’an
dan Hadits keduanya berasal dari sumber yang sama, perbedaan antara keduanya
hanyalah dala bentuk formulasi dan kepastiannya akibat proses turun yang
berbeda, bukan dalam isi.
Referensi:
1.Pengantar Studi Islam (Tim
Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya).
2.Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh
(Drs.Syahrul Anwar,M.Ag).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar