Jumat, 20 Maret 2015

Sumber Hukum Islam


A.Pengertian Sumber Hukum
Kata sumber hukum  islam merupakan terjemahan dari lafadz mashadir al-ahkam, kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh oleh ulama-ulama Fiqh dan Ushul Fiqh klasik. Untuk menjelaskan arti sumber hukum Islam, mereka menggunakan istilah dalil-dalil syari’at/al-adillah as-syar’iah, yang berarti petunjuk-petunjuk yang yang membawa kita menemukan hukum tertentu yang bersifat syara’. Kata sumber hanya berlaku pada Al-Qur’an dan Hadits, karena dari keduanyalah digali norma-norma hukum, sedangkan qiyas, ijma’ dll tidak termasuk dalam kategori sumber hukum, kesemuanya itu termasuk dalil hukum, dengan menggunakan istlah-istilah tersebut, kita dapat menemukan hukum islam.
Sebuah Hadits menyebutkan

“Aku tinggalkan kepadamu dua perkara yang kalian tidak akan tgersesat selamanya apabila berpegang teguh kepada dua hal tersebut, yaitu Al-qur’an dan Hadits.”
Hadits diatas menjelaskan bahwa sumber ajaran Islam adalah Al-qur’an dan Hadits.
1.Al-qur’an
Al-Qur’an adalah sumber Fiqh yang pertama dan paling utama. Hukum-hukum yng terdapat dalam Al-qur’an adalah:
a. Hukum Itiqadiyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan keimanan kepada Alloh SWT, kepada malaikat, kitab , rosul Alloh, dan hari kiamat.
b. Hukum Khuluqiyah, yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan akhlak.
c. Hukum Amaliyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan manusia. Hukum amaliyah in ada dua, yaitu mengenai ibadah dan mu’amallah.
2.Hadits
Hadits Nabi yang berupa ucapan, perbuatan, dan kepribadian adalah pegangan hidup dan kehiduppan bagi umat Islam, yang kedudukannya menempati sumber hukum yang kedua setelah Al-qur’an. Sebab Hadits, selalu memiliki fungsi sebagai peletak hukum, juga berfungsi sebagai penjelas Al-qur’an, baik berupa penjelas yng global, pengkhusus yang umum, atau pembatas yang mutlak. Memosisikan Hadits sebagai sumber ajaran Islam kedua, atau sebagai bayan terhadap Al-qur’an merupakan suatu keniscayaan . Nabi Muhammad dalam kapasitasnya sebagai nabi dan rosul, adalah mediator yang menjadi penengah atau juru bicara antara dua belah pihak (Tuhan dan makhlik-Nya) yang berkomunikas, sehingga tanpa beliau, pesan-pesan komunikasi tersebut tidak mudah di pahami. Dengan demikian, tidaklah berlebihan jika Imam Al-Jauza’I berkesimpulan bahwa Al-qur’an lebih membutuhkan Hadits daripada sebaliknya. Pendapat tersebut dibantah oleh Muhammad Al-Ghazali yang menyatakan bahwa Al-qur’an merupakan sumber pertama dan utama dalam Islam, yang harus dijadikan pijakan untuk melaksanakan berbagai ajaran
Hadits mempunyai kewenangan menetapkan hukum yang tidak ada dalam Al-qur’an. Kewenangan Hadits dalam menetapkan hukum baru, telah menjadi kesepakatan ulama, sebagaimana dinyatakan oleh As-Syawkani, bahwa adanya kewenangan  Hadits dan kemandiriannya dalam menetapkan hukum, merupakan keharusan agama yang tidak dapat dipungkiri. Orang yang menentang kewenangan dan kemandirian Hadits dalam menetapkan hukum, hanyalah orang yang tidak punya pengetahuan tentang Islam.
Al-qur’an dan Hadits keduanya berasal dari sumber yang sama, perbedaan antara keduanya hanyalah dala bentuk formulasi dan kepastiannya akibat proses turun yang berbeda, bukan dalam isi.
Referensi:
1.Pengantar Studi Islam (Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya).
2.Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh (Drs.Syahrul Anwar,M.Ag).

Tidak ada komentar: