Selasa, 29 November 2016

FIQIH 3 (Munakahat dan Waqaf)



BAB 1       
Pengertian, Rukun, Syarat, Dasar Hukum, dan Hikmah Pernikahan
1.    Pengertian nikah
            Nikah menurut bahasa mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama (wath’i). dalam istilah bahasa Indonesia sering disebut dengan “kawin”. Dalam pasal I Bab I, UU perkawinan NO 1 tahun 1974, perkawina didefinikan sebagai berikut:  ” ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.
2.    Hukum pernikahan
            Adapun hukum menikah, jumhur ulama’ menetapkan ada 5, yaitu:
  1. Sunnah
Jumhur ulama sepakat sepakat bahwa hokum asal pernikahan adalah sunnah.
(QS. An-Nur:32)
  1. Mubah (boleh)
Ukum menikah menjdi boleh bagi orang yang tidak mempunyai factor pendorong atau factor yang melarang untuk menikah.
  1. Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bagi orang yang secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah, secara rohaniyah sudah dewasa dan matang serta memiliki kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya. Bila ia tida menikah, khawatir jatuh pada perbuatan mesum.
  1. Makruh
Hukum menikah menjadi makruh bagi laki-laki yang secara jasmniyah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyah sudah matang tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup rumah tangga. Haram
Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkaya.
3.    Rukun dan syarat nikah.
            Rukun nikah yaitu apa yang merupakan hakekat dari perkawinan yang tampa adanya rukun tidak sahlah perkawinan. Rukun nikah antara lain:
  1. Calon suami, dengan syarat :
Muslim, merdeka, berakal, benar-benar laki-laki, adil, tidak beristri empat, tidak mempunyai mahram dengan calon dan tidak sedang ihram haji atau umroh.
  1. Calon istri, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Muslimah (benar-benar perempuan), telah mendapat izin dari walinya, tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah, tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suaminya dan tidak sedang berihram haji atau umroh.
  1. Sighat (ijab dan qabul).
Ijab yaitu suatu suatu pernyataan berupa penyerahan diri seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara’.
Qabul yaitu suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya sebagaimana yang di sebut di atas.
  1. Wali dengan syarat sebagai berikut:
Muslim, berakal, tidak fasiq, laki-laki dan mempunyai hak untuk menjadi wali.
5.      Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut:
Muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, pendengaran dan penglihatannya sempurna, memahami bahasa yang di ucapkan dalam ijab dan qabul, tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umroh. Akad nikah harus dihadiri oleh dua orang saksi, tanpa adanya dua orang saksi ini perkawinan tidak akan sah.
4.    Hikmah pernikahan
            Di antara hikmah pernikahan tersebut sebagaimana di uraikan dibawah ini:
  1. Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga.
    1. Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram, karena terjalinnya cinta dan kasih saying di antara sesama.
    2. Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinahan dan pemerkosaan.
    3. Menciptakan keturunan yang baik dan mulia sekaligus merupakan upaya menjaga kelangsungan hidup manusia sesuai dengan ajaran agama.
    4. Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang.
    5. Bersungguh-sungguh dalam mencari rizqi.
    6. Memperluas persaudaraan.
    7. Mendatangkan keberkahan.
  2. Hikmah pernikahan bagi masyarakat.
    1. Terjaminnya ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat.
    2. Dapat meringankan beban masyarakat.
c.      Dapat memperkokoh tali persaudaraan.


BAB 2
Masalah Muhrim dan Peminangan
1.    Mahram
Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam

Pengelompokkan mahram

Mahram terbagi menjadi dua macam yaitu:
  • Mahram muabbad ( محرم المؤبد ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya; dan
  • Mahram muaqqot ( محرم المؤقت ) adalah golongan mahram tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal

Ø  Mahram muabbad

Mahram karena keturunan

  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita
  2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan
  3. Saudara perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu
  4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
  6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita

Mahram karena pernikahan

  1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
  2. Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
  3. Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
  4. Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri)
  5. Cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)

Mahram karena sepersusuan

  1. Wanita yang menyusui dan ibunya
  2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan)
  3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan)
  4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan)
  5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui
  6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
  7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan)
  8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
  9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui

Ø  Mahram muaqqot

  1. Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri)
  2. Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri
  3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam
  4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain
  5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam
  6. Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir
  7. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim)
  8. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul
  9. Wanita dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat
2.    Peminangan
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa peminangan yang dilakukan sebagai langkah awal dari nikah hukumnya adalah boleh (mubah) selama tidak ada larangan syara’ untuk meminang wanita tersebut, seperti wanita itu sudah menjadi isteri orang lain atau telah dipinang orang lain. Karena tujuan peminangan adalah sekedar meninjau kerelaan yang dipinang untuk dijadikan  isteri, sekaligus sebagai janji untuk menikahinya.
Peminangan itu boleh diajukan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh syari’at yaitu;
a.    Wanita itu terbebas dari halangan syara’ untuk dikawini oleh pria yang akan meminangnya, seperti wanita itu bukan mahromnya (mahrom dan muhrim) baik bersifat sementara maupun bersifat selamanya (seketurunan, sepersusuan, dan sepersemendean), dan wanita itu tidak masih dalam masa iddah baik karena cerai maupun karena kematian.

Kalau peminangan kepada perempuan yang ditinggal mati suaminya maka cara mengajukannya adalah dengan sindiran dan tidak menyinggung hak-hak suaminya lagi karena dalam Al Qur’an Allah berfirman:

و لا جناح عليكم فيما عرضتم فيه من خطبة النساء او أكننتم في أنفسكم علم الله انكم ستذكرونهن و لكن لا تواعدوهن سرا

Bagimu untuk meminang wanita-wanita ini dengan sindiran yang baik atau kamu menyembunyikanya (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu: Dan tidak ada dosa, Allah maha mengetahui bahwa kau akan menyebut mereka secara rahasia.” (Qs:2:235)
b. Wanita itu belum dipinang orang lain
Dari Ibnu Umar, bahwa Rosulullah SAW bersabda: “Seorang laki-laki tidak boleh meminang perempuan yang masih dalam pinangan orang lain sehingga peminangan sebelumnya melepaskannya atau mengijinkan untuk meminangnya”. (HR. Ahmad).










BAB 3       
Mahar, Walimah, dan Nafkah dalam Pernikahan
1.    Mahar
Diberikan oleh calon suami kepada calon istri, sebagai ganti dari halalnya farji. Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (An-Nisaa’:4)
Seluruh ulama bersepakat bahwa wajibnya dengan mahar. Satu-satunya pernikahan yang boleh dengan mahar (bukan wajib) adalah Rasulullah saja yang diberi kekhususan.
Tidak ada batasan minimal. Yang dijadikan batasan adalah sesuatu itu memiliki harga atau bisa memberi manfaat kepada sang istri. Karena mahar bisa dua macam, materi atau manfaat. Yang berupa materi tidak ada kadar minimal, yaitu sesuatu yang bisa dihargai meskipun harganya 100 rupiah.
Kadar maksimal mahar tidak ada. Hanya saja sunnahnya untuk para akhwat meminta mahar yang ringan-ringan saja.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was allam bersabda : “Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih)
2.    Walimah
Sesuatu yang diperintahkan, hukumnya masih diperselisihkan wajib atau tidaknya. (Saya cenderung ke pendapat yang mewajibkan). Wallahua’alam.
“… Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854).
Perlu diingat kambing disini adalah sesuai dengan kebiasaan, maka misal di indonesia bisa disamakan dengan ayam atau semisalnya.
Walimah adalah setelah akad dan bukan sebelumnya.
3.    Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah adalah mencukupkan segala keperluan istri, meliputi makanan, pakaian tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun istri tergolong kaya.
Q.S Al-Baqarah : 233 mengajarkan, “…Dan ayah berkewajiban mencukupkan kebutuhan makanan dan pakaian untuk para ibu dan anak-anak dengan syarat yang ma’ruf…”
Ayat berikunya (Ath-Thalaq: 7) memerintahkan, “Orang yang mampu hendaklah memberi nafkah menurut kemampuanya, dan orang kurang mampupun supaya memberi nafkah dari pemberian Allah kepadanya, Allah tidak akan membebani kewajiban kepada seseorang melebihi pemberian Allah kepadanya…”
Hadist riwayat Mustli, menyebutkan isi khotbah Nabi dalam haji wada’, antara lain sebagai berikut, “…takutlah kepada Allah dalam menunaikan kewajiban terhadap istri-istri, kamu telah memperistri mereka atas nama Allah, adalah hak kamu bahwa istri-istri itu tidak menerima tamu orang yang tidak kau senangi, kalau mereka melakukanya, boleh kamu beri pelajaran denan pukulan pukulan kecil yang tidak melukai, kamu berkewajiban mencukupkan kebutuhan istri mengenai makanan dan pakaian dengan makruf.”

















BAB 4
Perjanjian Pernikahan dan Ta’liq Talak
1.             Tinjauan Perjanjian Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan
Menurut Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa
”Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Jika diperhatikan ketentuan pasal 1 Undang-undang Perkawinan, maka yang menjadi inti pengertian dalam perkawinan adalah ikatan lahir antara seorang pria dengan seorang wanita, dimana diantara mereka terjalin hubungan yang erat dan mulia sebagai suami istri untuk hidup bersama untuk membentuk dan membina suatu keluarga yang bahagia, sejahtera dan kekal karena didasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Begitu pula mengenai tujuan perkawinan yang juga tercantum pada pengertian
perkawinan pada bunyi Pasal 1 tersebut yaitu :”...Dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Didalam penjelasan umum Undang-undang Perkawinan disebutkan bahwa
karena tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagian dan kekal, maka untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar
masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya dalam mencapai kesejahteraan materiil dan spritual.
2.    Taklik Talak
Arti daripada ta’lik ialah menggantungkan, jadi pengertian ta’lik talak ialah suatu talak yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih dahulu.
Di Indonesia pembacaan ta’lik talak dilakukan oleh suami setelah akad nikah. Adapun sighat ta’lik talak yang tercantum dalam buku nikah dari Departemen Agama adalah sebagai berikut:
Sewaktu-waktu saya:
a. Meninggalkan isteri saya tersebut enam bulan berturut-turut;
b. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya;
c. Atau saya menyakiti badan/jasmani isteri saya itu;
d. Atau saya membiarkan/tidak memperdulikan isteri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian isteri saya tidak rela dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan atau petugas tersebut dan isteri saya itu membayar uang sebesar Rp …….. sebagai ‘iwald (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwald (pengganti) itu dan kemudian memberikannya untuk keperluan ibadah sosial.
Talak satu yang dijatuhkan suami berdasarkan ta’lik, mengakibatkan hak talak suami tinggal dua kali, apabila keduanya kembali melakukan perkawinan lagi.
Kalau kita perhatikan jatuhnya talak dengan ta’lik ini hampir sama dengan khuluk, sebab sama-sama disertai uang ‘iwald dari pihak isteri. Sehingga talak yang dijatuhkan atas dasar ta’lik dianggap sebagai talak ba’in, suami boleh mengambil isterinya kembali dengan jalan melaksanakan akad-nikah baru.


BAB 5
Nikah Hamil dan Mut’ah
1.    Nikah Hamil
Menikahi wanita hamil: terjadi perbedaan pendapat karena hadis:   لايحل لامرئ يؤمن بالله واليوم الاخران يسقي ماءه زرع غيره-رواه ابودود والترمذى وصححه ابن حبان
—Wanita hamil yang bersuami, tidak boleh dinikahi/disetubuhi oleh orang lain.
Hamil karena zina ada perbedaan pendapat;
Madzhab Hanbali dan Zufar al-Hanafi: tidak boleh dinikahi oleh yg tidak menghamili sebelum melahirkan, karena terkena iddah;
Abu Yusuf dan Ibnu Qudamah: tidak boleh, kalau kawin, fasid (an-Nur ayat 3);
Imam Syafi’i membolehkan dikawini oleh yang tidak menghamili tanpa harus menunggu lahir, karena bayi tsb tidak ada hubungan nasab dg lelaki yg menzina-i, maka adanya janin = tidak adanya, shg tidak perlu iddah;
Abu Hanifah (juga asy-Syaibani) boleh menikah dg orang lain tapi dengan syarat si suami tidak boleh jima’ dulu sebelum anaknya lahir.
Pendapat yang adil adalah pendapat Abu Hanifah karena mengandung unsur edukatif dan kuratif bagi pelaku zina, menjaga kehormatan anak, menutup aib, dan sesuai hadis:   “ الالاتؤطأ الحبالى حتى يضعن ولاالخيالى حتى يستبرأن بحيضة”Ingat, tidak boleh disetubuhi wanita hamil, sehingga melahirkan, dan tidak boleh disetubuhi wanita tidak hamil, sehingga jelas bersih rahimnya karena menstruasi”.

2.    Nikah Mut’ah
Pernikahan kontrak/sementara, status anak
Hukum nikah mut’ah; Syi’ah Imamiyyah, boleh alasannya an-Nisa (4): 24 فمااستمتعتم به منهن فاءتوهن اجورهن فريضة, kata ‘istimta’’= mut’ah sebagaimana bacaan Ibn Mas’ud dan Ibn ‘Abbas.
—Bagi yang membolehkan syaratnya: 1. dalam perjalanan; 2. tidak ada istri/budak; 3. batas waktu 3 hari; 4. sangat darurat. Iddahnya 2x haid/45 hari.
—Jumhur mengharamkannya; nikah mut’ah diperbolehkan sebelum perang khaibar (perang Authas), setelahnya haram, pertengahan fath makkah*—selama 3 hari—diperbolehkan dan setelah haji wada haram untuk selamanya.
*menurut al-Qasimi; peperangan Authas, Khaibar, dan fath al-Makkah memang satu rentetan. Al-Maqiry, nikah mut’ah diperbolehkan pada zaman permulaan Islam, tetapi berdasarkan hadis-hadis shahih, hukum kebolehannya telah dinaskh.














BAB 6
Masalah Poligami dan UU No. 1 tahun 1974
Berbicara masalah poligami erat terkait hubungannya dengan esensi perkawinan. Dimana tujuan perkawinan yang sangat esensial adalah menciptakan kedamaian, kebahagiaan, kasih sayang, dan ketentraman dalam keluarga. Perihal mengenai tata cara untuk berpoligami dan syarat untuk dapat melakukan poligami telah diatur sedemikian rupa baik dalam UUP No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, PP No. 10 Tahun 1983, PP No. 45 Tahun 1990, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Islam. Tata cara pelaksanaan maupun syarat untuk melakukan poligami dalam UUP NO. 1 Tahun 1974 diatur dalam pasal 3, 4, dan 5, mengenai kewajiban seorang suami lebih lanjut diatur dalam Pasal 65. dalam PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Atas UUP’74 diatur dalam Pasal 40, 41, 42, 43, dan Pasal 44, dan mengenai sanksi adanya pelanggaran diatur dalam Pasal 45. Sedangkan dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan bagi Pegawai Negeri diatur pada Pasal 4, 9, dan Pasal 10. Dan dalam PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP NO. 10 diatur dalam Pasal 1 angka 4, 5 dan 9. Selanjutnya, lebih lanjut dalam KHI Inpres No. 1 Tahun 1991, mengenai tata cara dan persyaratan untuk melakukan poligami diatur dalam Bab IX Pasal 55, 56, 57, 58 dan Pasal 59. Adapun dalam Islam, syarat untuk dapat melakukan poligami diterangkan dalam firman Allah SWT, Sr. an­Nisa’ ayat 3 dan ayat 129. Menurut penjelasan ayat­ayat tersebut syarat seseorang yang hendak berpoligami ialah ia harus mampu untuk berbuat adil terhadap istri­istri dan anak­ anaknya, baik dalam hal pemebrian nafkah, tempat tinggal, pakaian, makan dalam mengatur giliran malam, dan sampai pada pendidikan yang layak terhadap anak. Atas dasar ini, keadilan yang diwajibkan atas seorang suami adalah bersikap seimbang di antara para istrinya sesuai dengan kemampuannya, yaitu dalam hal bermalam atau memberi makan, pakaian, tempat tinggal dan lain­lain; bukan dalam masalah cinta dan kasih sayang yang memang berada diluar kemampuan manusia.

BAB 7       
Pergaulan, Hak, dan Kewajiban Suami Istri
Perkawinan merupakan suatu pokok yang utama untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan yang merupakan susunan masyarakat kecil, dan nantinya akan menjadi anggota dalam masyarakat yang luas. Tercapainya tujuan tersebut sangat bergantung pada eratnya hubungan antara kedua suami istri dan pergaulan baik antar keduanya. Akan eratlah hubungan antara keduanya itu apabila masing-masing suami dan istri tetap menjalankan kewajibannya sebagai suami istri yang baik. Lihatlah firman Allah yang menjelaskan bahwa hak seorang istri itu harus etimpal dengan apa yang dilakukan terhadap suaminya.
“dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya (terhadap suaminya) menurut cara yang makuf”. (QS Al-Baqarah 228).
a. Hak dan kewajiban Istri
Hak hak istri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi dua : hak-hak kebendaan, yaitu mahar (mas kawin) dan nafkah, hak hak bukan kebendaan, misalnya berbuat adil diantara para istri (dalam perkawinan poligami), tidak berbuat yang merugikan istri dan sebagainya.
1. Hak-Hak Kebendaan
a. Mahar (Mas Kawin)
Mas kawin itu adalah harta pemberian wajib dari suami kepada istri, dan merupakan hak penuh bagi istri yang tidak boleh diganggu oleh suami, suami hanya dibenarkan ikut makan mas kawin apabila telah diberikan oleh istri dengan suka rela.
b. Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah adalah mencukupkan segala keperluan istri, meliputi makanan, pakaian tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun istri tergolong kaya.
2. Hak-Hak Bukan Kebendaan
Hak-hak bukan kebendaan yang wajib ditunaikan suami terhadap istrinya, disimpulkan dalam perintah QS an-Nisaa : 19 agar para suami menggauli istri-istrinya dengan makruf dan bersabar terhadap hal-hal yang tidak disenangi, yang terdapat pada istri. 
Menggauli istri dengan makruf dapat mencakup :
1. Sikap menghargai, menghormat, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan.
2. Melindungi dan menjaga nama baik istri.
3. Memenuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis istri
 b. Hak dan Kewajiban Suami          
Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada istri dengan cara yang baik dan layak dengan kedkan suami istri.
a. Hak Ditaati 
1. Istri supaya bertempat tinggal bersama suami yang telah disediakan
Istri berkewajiban memenuhi hak suami bertempat tingal dieumah yng telah disediakan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Suami telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri
b. Rumah yang disediakan pantas menjadi tempat tinggal istri serta dilengkapi dengan perabot dan alat yang diperlukan untuk hidup berumah tangga secara wajar, sederhana, tidak melebihi kekuatan suami.
c. Rumah yang disediakan cukup menjamin keamanan jiwa dan harta bendanya, tidak terlalu jauh dengan tetangga dan penjaga-penjaga keamanan.
d. Suami dapat menjamin keselamatan istri ditempat yang disedikan.
2. Taat kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangan Allah.
Istri wajib memenuhi hak suami, taat kepada perintah-perintahnya apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Perintah yang dikeluarkan suami termasuk hal-hal yang ada hubunganya dengan kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, apabia misalnya suami memerintahkan istri untuk membelanjakan harta milik pribadinya suami keinginan suami, istri tidak wajib tat sebab pembelanjan harta milik pribadi istri sepenuhnya menjadi hak istri yang tidak dapat sicampuri oleh suami.
b. Perintah yang harus sejalan dengan ketentuan syariah. Apabila suami memerintahkan istri untuk mejalankan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariah, perintah itu tidak boleh ditaati. Hadist Nabi riwayat Bukhari, Muslom, Abu, Dawud, dan Nasai dari Ali mengajarkan, “Tidak dibolehkan taat kepada seorangpun dalm bermaksiat kepada Allah, taat hanyalah pada hal-hal yang Makruf.”
c. Suami memenuhi kewajiban-kewajibannya yang menjadi hak istri, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat bukan kebendaan.
3. Berdiam dirumah, tidak keluar kecuali dengan izin suami
Istri wajib berdiam dirumah dan tidak keluar kecuali dengan izin suami apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Suami telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri.
b. Larangan keluar rumah tidak memutuskan hubungan keluarga. Dengan demikian, apabila suami melrang istri menjenguk kelurga-keluarganya, istri tidak wajib tat. Ia boleh keluar untuk berkunjung, tetapi tidak boleh bermalam tanpa izin suami.

4. Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami
Hak suami agar tidak menerima masuknya seseorang tanpa izinnya, dimaksudkan agar ketentraman hidup rumah tangga tetap terjaga. Ketentuan tersebut berlaku apabila orang yang datang adalah mahramnya, dibenarkan menerima kehadiran mereka tanpa izin suami.
b. Hak Memberi Pelajaran
Apabila terjadi kekhawatiran suami bahwa istrinya bersikap membangkang (nusyus), hendaklah diberi nasehat secara baik-baik. Apabila dengan nasehat, pihak istri belum juga mau taat, hendaklah suami berpisah tidur sama istri. Apabila masih belum juga mau taat, suami dibenarkan memberi pelajaran dengan jalan memukul (yang tidak melukai dan tidak pada bagian muka).






BAB 8
Ila, Li’an, Zihar, dan yang Membatalkan Pernikahan
A.  Ila
Ila artinya sumpah suami yang tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari 4 bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya. Apabila seorang suami bersumpah sebagimana sumpah tersebut, hendaklah ditunggu sampai 4 bulan. Kalau dia kembali baik kepada istrinya sebelum sampai 4 bulan, dia diwajibkan membayar denda sumpah (kafarat) saja. Tetapi sampai 4 bulan dia tidak kembali dengan istrinya, hakim berhak  menyuruhnya memilih diantara dua perkara: membayar kafarat sumpah serta kembali baik kepada istrinya, atau menalak istrinya. Kalau suami itu tidak mau menjalankan salahsatu dari kedua perkara tersebut, hakim berhak menceraikan mereka dengan paksa.
Sebagian ulama berpendapat, apabila sampai 4 bulan suami tidak kembali (campur), maka dengan sendirinya kepada istri itu jatuh talak ba’in tidak perlu dikemukakan kepada hakim. Firman Allah Swt.
“Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan(lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-baqarah 226-227).
Mengenai cara kembali dari sumpah Ila’ yang tersebut dalam ayat di atas ada 3 pendapat:
1.    Kembali dengan mencampuri istrinya itu, berarti mencabut sumpah dengan melanggar (berbuat sesuatu) yang menurut sumpahnya tidak akan diperbuatnya. Apabila habis masa 4 bulan ia tidak akan mencampuri istrinnya itu, maka dengan sendirinya itu jatuh talak ba’in.
2.    Kembali dengan campur jika tidak ada halangan. Tetapi jika ada halangan, boleh dengan lisan atau dengan niat saja.
3.    Cukup kembali dengan lisan, baik ketika berhalangan ataupun tidak.
Ila’ dizaman jahiliyah berlaku menjadi talak, kemudian diharamkan oleh agama Islam.
2. Li’an
Li’an ialah perkataan suami sebagai berikut:”saya persaksikan kepada Allah bahwa saya benar terhadap tuduhan saya kepada istri saya bahwa dia telah berzina”. Kalau ada anak yang diykininya bukan anaknya, hendaklah diterangkan pula bahwa anak itu bukan anaknya. Perkataan tersebut hendaklah diulanginya 4 kali, kemudian ditambahnya lagi dengan kalimat:”laknat Allah akan menimpaku sekiranya aku dusta dalam tuduhanku ini”.
Apabila seseorang menuduh orang lain berzina, sedangkan saksi yang cukup tidak ada, maka yang menuduhnya itu harus atau wajib disiksa (didera) 80 kali. Tetapi kalau yang menuduh itu suaminya sendiri, diaboleh lepas daris siksaaan tersebut dengan jalan li’an. Berarti suami yang menuduh istrinya berzina, boleh memilih antara dua perkara, yaitu didera sebanyak 80 kali atau ia meli’an istrinya. Firman Allah Swt.
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah a’tasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta”. (QS. An-nur 6-7)
Akibat Li’an suami, timbul beberapa hukum:
1.    Dia tidak disiksa (didera).
2.    Si istri wajib disiksa (didera) denngan siksaan zina.
3.    Suami itri bercerai selamanya.
4.    Kalau ada anak, anak itu tidak dapat diakui oleh suami.
Untuk melepaskan si istri dari siksaan zina, dia boleh meli’an pula, membalas li’an suaminya itu. Firman Allah Swt.
“Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” (QS. An-nur 8-9).
3.    Zihar
Yang dimaksud dengan zihar ialah seorang laki-laki menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga istrinya itu haram atasnya, seperti kata suami kepada istrinya:”engkau tampak olehku seperti punggung ibuku”.
Apabila seorang suami mengatakan demikian dan tidak diteruskannya kepada talak, maka ia wajib membayar kafarat dan haram bercampur dengan istrinya sebelum membayar kafarat itu.
Zihar ini pada zaman jahiliyah dianggap menjadi talak, kemudian diharamkan oleh agama Islam serta diwajibkan membayar denda (kafarat). Firman Allah Swt.
“Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”. (QS Al-Mujadalah: 2).
Denda (kafarat) Zihar:
1.         Memerdekakan hamba sahaya.
2.         Kalau tidak dapat memerdekakan hamba sahaya, puasa dua bulan berturut-berturut.
3.         Kalau tidak kuat puasa, memberi makan 60 orang miskin, tiap orang ¼ sha’ fitrah (3/4 liter).
4.    Hal-hal yang Membatalkan Pernikahan
Pada dasarnya ada dua unsur yang mempengaruhi terjadinya fasid atau batalnya perkawinan, dua unsur tersebut adalah syarat dan rukun. Syarat perkawinan adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan. Hanya saj salah satu dari syarat-syarat perkawinan tersebut tidak terpenuhi maka perkawinantersebut menjadi tidak sah (batal) demi hukum. Syarat sah nikah adalah dari sah nya nikah bila syarat-syarat tresebut terpenuhi maka akad nikah itu diakui keberadaanya secara hukum dan berlaku segala akibat hukum.
Adapun rukun nikah adalah hakekat dari perkawinan tersebut itu sendiri. Jadi tanpa adanya salahsatu rukunnya maka perkawinan itu tidak mungkin dapat dilaksanakan. Hal ini berarti jika suatu perkawinan dilakukan tanpa unsur pokoknya yaitu syarat dan rukun perkawinan, maka akan batal menurut hukum.
Sedangkan menurut UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan terdapat pada pasal 22 menegaskan bahwa “perkainan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.” Selain itu terdapat penegasan pada pasal 71 tentanng suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila terdapat adanya:
1.      Seorang suami melakukan poligamitanpa seizin Pengadilan Agama.
2.      Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi pria lain yang Mafqud (hilang tidak diketahui beritanya).
3.      Perempuan yang dikawini ternyata masih iddah dari suami lain.
4.      Perkwainan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal UU No 1 tahun 1974.
5.      Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
6.      Perkawina yang dilaksanakan dengan paksaan.






BAB 9
Perwalian dan Pemeliharaan Anak
Makna  perwalian  dalam  konteks  hukum  dan  kajian  ini  adalah perwalian sebagaimana terdapat dalam Pasal 50-54 UU No. 1 tahun 1974 dan Pasal 107-112 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa perwalian adalah sebagai kewenangan untuk melaksanakan perbuatan hukum demi kepentingan, atau atas nama anak yang orang tuanya telah meninggal atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum.
Dalam fikih Islam Perwalian terbagi 3 macam, yakni : (1) Perwalian jiwa (diri pribadi); (2)Perwalian harta; (3) Perwalian jiwa dan harta. Perwalian bagi anak yatim atau orang yang tidak cakap bertindak dalam hukum seperti orang gila adalah perwalian jiwa dan harta. Ini artinya si wali berwenang mengurus pribadi dan mengelola pula harta orang di bawah perwaliannya
Dalam menetapkan hukum dan ketentuan mengenai perwalian, Islam merujuk kepada firman Allah SWT mengenai pentingnya pemeliharaan terhadap harta, terutama pemeliharaan terhadap harta anak yatim yang telah ditinggalkan oleh orang tuannya. Dalam hal ini Allah berfirman:
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar  yang  baik  dengan yang  buruk,  dan  jangalah  kamu makan  harta  mereka  bersama  hartamu,  sungguh  (tindakan  menukar  dan memakan) itu adalah dosa yang besar.





BAB 10
Nusyuz, Syiqoq, dan BP4
1.Nusyuz
An-nusyz atau an-nasyaz artinya tempat yang tinggi. Sikap tidak patuh dari salah seorang diantara suami istri. Arti kata nusyuz dalam pemakaianya berkembang menjadi durhaka (al’isyan) atau tidak patuh sebagai lawan kata dari qunut (senantiasa patuh).
Ibnu Manzur (630H/1232M-711H/1311M) ahli bahasa arab, dalam lisan al-Arab mendefinisikan nusyuz sebagai rasa kebencian salah satu pihak (suami atau istri) terhadap pasanganya. Wahbah az-Zuhaili, guru besar ilmu fiqh dan ushul fiqh pada Universitas Damaskus, mengartikan nusyuz sebagai ketidakpatuhan salah satu pasangan terhadap apa yang seharusnya dipatuhi dan satu rasa benci terhadap pasangannya. Ada yang menyebutkan juga bahwa nusyuz berita tidak taatnya suami atau isrti terhadap pasanganya secara tidak sah atau tidak cukup alasan.
Apabila terjadi pembangkangan terhadap sesuatu yang memang tidak wajib dipatuhi, maka sikap itu tidak dapat dikategorikan sebagai nusyuz. Misalnya, suami menyuruh istrinya berbuat maksiat kepada Allah SWT. Sikap ketidakpatuhan istri terhadap suaminya itu tidak berarti istri nusyuz terhadap suaminya. Karena memang tidak ada ketaatan terhadap kemaksiatan, atau apabila seorang istri menuntut sesuatu di luar kemampuan suaminya, lalu suaminya tidak memenuhinya, maka suami tesebut tidak dapat dikatakan nusyuz terhadap istrinya.
Dasar hukum nusyuz pihak istri terhadap suaminya adalah surat an-Nisa’ (4) ayat 34:
Artinya: “….Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kau mencari-cari jalan untuk menyusahkanya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar.”
Adapun dasar hukum nusyuz pihak suami terhadap istrinya disebutkan pada surah an-Nisa’ (4) ayat128:
Artinya : “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya,dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walupun manusia itu menurut tabiatnya adalah kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh) maka sesungguhya Allah adalah Maha Mengetahui apa yan kamu kerjakan.”

2.Syiqaq
Syiqaq adalah perselisihan, percekcokan dan permusuhan. Perselisihan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami dan istri. Kamal Muchtar, peminat dan pemerhati hukum Islam dari indonesia, pengarang buku Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, mendefinisikanya sebagai perselisihan suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam (juru damai).
Syiqaq merupakan perselisihan yang berawal dan terjadi pada kedua belah pihak suami dan istri secara bersama. Dengan demikian, syikqaq berbeda dengan nusyuz, yang perselisihannya hanya berawal dan terjadi pada salah satu pihak, suami atau istri.
Untuk mengatasi konflik rumah tangga yang meruncing antara suami dan istri agama Islam memerintahkan agar di utus dua orang hakam (juru damai) pengutusan hakam ini berlangsung untuk menelusuri sebab-sebab terjadinya syiqaq dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut.
3.    BP4
            Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (sekarang) disingkat BP4 adalah Organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. BP4 berdiri secara resmi pada tanggal 3 Januari 1961 di Jakarta, Indonesia berdasarkan SK Menteri Agama RI No.85 tahun 1961 yang menetapkan kepengurusan BP4. Saat ini BP4 Pusat dipimpin oleh Ketua Umum BP4 Pusat periode 2014 - 2019 Drs. H. Wahyu Widiana, M.A, dan Sekretaris Umum Drs. H. Najib Anwar, M.H yang dikukuhkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 13 Oktober 2014 di Kementerian Agama Republik Indonesia Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
Sejak tahun 1978 BP4 Pusat berkantor di Masjid Negara Istiqlal Ruang 66 menyiratkan pesan bahwa BP4 mendapat amanat untuk ikut mengamalkan pesan Surat 66 at-Tahrim ayat 6 dan salah satu pesan dari 6 hak antara sesama muslim, yaitu jika dia minta nasihat kepadamu berilah nasihat. BP4 Pusat khususnya hingga saat ini tiap hari kerja masih tetap konsisten memberikan pelayanan Konsultasi Perkawinan dan Penasihatan Hukum.






BAB 11
Thalak, Khulu’ dan Fasakh serta Putusnya Pernikahan

1.    Thalak
Talak secara etimologi adalah melepas ikatan, sedangkan secara terminologi adalah melepas ikatan perkawinan dengan lafad talak atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan perkawinan dengan seketika atau rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan lafad tertentu. Ikatan perkawinan dapat lepas seketika bilamana sang suami mentalak istrinya dengan talak ba’in, dan ikatan perkawinan dapat hilang setelah masa ‘iddah berlalu manakala suami mentalak istrinya dengan talak raj’i
Ø  Klasifikasi Talak
1.     Talak dilihat dari Segi Lafadz
          Talak ditinjau dari segi lafadz terbagi menjadi talak sharih (yang dinyatakan secara tegas) dan talak kinayah (dengan sindiran).
Talak sharih ialah talak yang difahami dari makna perkataan ketika diharapkan, dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain. Misalnya,”Engkau telah tertalak  dan dijatuhi talak. Dan semua kalimat yang berasal dari lafazh thalaq.
         Talak kinayah, ialah redaksi talak yang mengandung arti talak dan lainnya.Misalnya ”Hendaklah engkau kembali kepada keluargamu”, dan semisalnya.           
2.      Talak Dilihat dari Sudut Ta’liq dan Tanjiz
          Redaksi talak adakalanya berbentuk Munajazah dan adakalanya berbentuk mu’allaqah.
Redaksi talak munajazah ialah pernyataan talak yang sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut pengucap bermaksud untuk mentalak, sehingga ketika itu juga jatuhlah talak. Misalnya: ia berkata kepada isterinya : ’Engkau tertalak’.
Hukum talak munajazah ini terjadi sejak itu juga, ketika diucapkan oleh orang yang bersangkutan dan tepat sasarannya.
          Adapun talak mu’allaq, yaitu seorang suami menjadikan jatuhnya talak bergantung pada syarat. Misalnya, ia berkata kepada isterinya: Jika engkau pergi ke tempat, maka engkau ditalak.
Hukum talak mu’allaq ini apabila dia bermaksud hendak menjatuhkan talak ketika terpenuhinya syarat.Maka jatuh talaknya sebagaimana yang diinginkannya.
Adapun manakala yang dimaksud oleh sang suami dengan talak mu’allaq, adalah untuk menganjurkan (agar sang isteri) melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu atau yang semisalnya, maka ucapan itu adalah sumpah. Jika apa yang dijadikan bahan sumpah itu tidak terjadi, maka sang suami tidak terkena kewajiban apa-apa, dan jika terjadi, maka ia wajib membayar kafarah sumpah.
3.      Talak Dilihat dari Segi Argumentasi
          Ditilik dari sisi ini talak terbagi kepada talak sunni dan talak bid’i.
Adapun yang dimaksud talak sunni ialah seorang suami menceraikan isterinya yang sudah pernah dicampurinya sekali talak, pada saat isterinya sedang suci dari darah haidh yang mana pada saat tersebut ia belum mencampurinya.
          Adapun talak bid’i ialah talak yang bertentangan dengan ketentuan syari’at. Misalnya seorang suami mentalak isterinya ketika ia dalam keadaan haidh, atau pada saat suci namun ia telah mencampurinya ketika itu atau menjatuhkan talak tiga kali ucap, atau dalam satu majlis. Contoh, : Engkau ditalak tiga atau engkau ditalak, engkau ditalak, engkau ditalak.
Hukum talak ini adalah haram, dan pelakunya berdosa.Jadi, jika seorang suami mentalak isterinya yang sedang haidh, maka tetap jatuh satu talaknya. Namun jika itu adalah talak raj’i, maka ia diperintahkan untuk rujuk kepada isterinya kemudian meneruskan perkawinannya hingga suci. Kemudian haidh lagi, lalu suci kedua kalinya. Dan kemudian kalau ia mau teruskanlah ikatan pernikahannya, dan jika ia menghendaki, ceraikanlah sebelum mencampurinya.
4. Talak Ditinjau dari Segi Boleh Tidaknya Rujuk
          Talak terbagi menjadi dua yaitu talak raj’i (suami berhak untuk rujuk) dan talak bain (tak ada lagi hak suami untuk rujuk kepada isterinya). Talak bain terbagi dua, yakni bainunah shughra dan bainunah kubra.
Talak raj’i adalah talak isteri yang sudah didukhul (dicampuri) tanpa menerima pengembalian mahar dari isteri dan sebagai talak pertama atau talak kedua.
          Wanita yang dijatuhi talak raj’i suami berhak untuk rujuk dan dia berstatus sebagai isteri yang sah selama dalam masa iddah, dan bagi suami berhak untuk rujuk kepadanya pada waktu kapan saja selama dalam massa iddah dan tidak dipersyaratkan harus mendapat ridha dari pihak isteri dan tidak pula izin dari walinya. Allah SWT berfirman, ”Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.
Tata caraTalak yang sah:
a.        Suami harus dalam keadaan sadar, sehat dan tidak marah.
b.      Thalaq kepada istri tidak boleh dilakukan sembarang waktu.
c.        Dihadapan dua orang saksi
2.    Khuluk
Talak khuluk atau talak tebus ialah bentuk perceraian atas persetujuan suami-isteri dengan jatuhnya talak satu dari suami kepada isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri yang menginginkan cerai dengan khuluk itu.
Adanya kemungkinan bercerai dengan jalan khuluk ini ialah untuk mengimbangi hak talak yang ada pada suami. Dengan khuluk ini si isteri dapat mengambil inisiatif untuk memutuskan hubungan perkawinan dengan cara penebusan. Penebusan atau pengganti yang diberikan isteri pada suaminya disebut juga dengan kata “iwald”.
Syarat sahnya khuluk ialah:
a. Perceraian dengan khuluk itu harus dilaksanakan dengan kerelaan dan persetujuan suami-isteri.
b. Besar kecilnya uang tebusan harus ditentukan dengan persetujuan bersama antara suami-isteri.
Apabila tidak terdapat persetujuan antara keduanya mengenai jumlah uang penebus, Hakim Pengadilan Agama dapat menentukan jumlah uang tebusan itu.
Khuluk dapat dijatuhkan sewaktu-waktu, tidak usah menanti isteri dalam keadaan suci dan belum dicampuri, hal ini disebabkan karena khuluk itu terjadi atas kehendak isteri sendiri.
3.    Fasakh
     Arti fasakh menurut bahasa ialah rusak atau putus. Fasakh bererti memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim.menurut pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung. misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan.
Ø  Hukum Fasakh
           Fasakh nikah di perbolehkan bagi seorang istri yang mukallaf(balligh dan berakal) kepada suaminya yang kesulitan harta atau pekerjaan yang halal, sebesar nafkah wajib ukuran minimal yaitu satu mud atau kesulitan memberikan pakaian wajib ukuran minimal yaitu pakaian utama yang harus dimiliki. Oleh karena itu fasakh tidak bisa dilakukan lantaran suami tidak bisa membelikan lauk pauk, meskipun makan tidak terasa enak.
           Suami sulit memberikan tempat tinggal atau tidak mampu membayar mahar secara kontan atau sebagian sebelum menjima’ istri. Dan fasakh tidak bisa dilakukan setelah istri dijima’, sebab barang yang di pertukarkan telah rusak dan barang yang dibuat menukar telah menjadi utang dalam tanggungan suami. Dan bagi istri yang masih kecil(belum baligh) walaupun sudah dijimak boleh memfasakh suaminya
           Jika istri telah beranjak dewasa(baligh) sebab persetubuhan tersebut tidak dianggap terjadi menurut beberapa ulama’.Tapi jika istri telah menerima sebagian mahar, majka istri tidak boleh memfasakh.
           Dan yang perlu diperhatikan, bahwa ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah dapat dibuktikan jika tidak adanya harta suami dalam jangka waktu tiga hari.
           Bagi seorang istri juga tidak boleh memfasakh nikah lantaran suami yang kaya atau cukup tidak mau memberikan nafkah, baik suami berada di rumah atau tidak ada asalkan kabar beritanya tidak terputus.Tapi jikalau kabar beritanya terputus dan suami tidak mempunyai harta yang ada di tempat.Maka istri boleh memfasakh nikah menurut madzhab yang diperlakukan oleh Ar-Rafi’I dan An-Nawawi, sedangkan menurut pendapat al-Maliki dan Ibnu Ziyadz istri boleh memfasakh jika tidak mendapat nafkah meskipun suami kaya, karena yang ditekankan dalam fasakh adalah jika terdapat madarat terhadap istri.
           Fasakh lantaran suami tidak mampu memberi nafkah atau mahar, tidak sah dilakukan sebelum ditetapkan hal itu dengan ikrar suami atau bayinah yang menuturkan kemelaratan suami sekarang dan istri harus mrmenuhi syarat-syarat fasakh yang berlaku setelah itu qodhi atau muhakkam wajib menunda fasakh selama tiga hari.Kemudian, setelah masa tiga hari tiga malam, maka qodhi atau muhakkam pada pertengahan hari keempat boleh memfasakh nikah, atau setelah masa tiga hari dengan izin qodhi, istri dapat memfasak sendiri dengan ucapan”nikah ku fasakh”.
tetapi syekh Athiyah Al-Maliki dalam fatwanya berkata: bila ada udzur pada qodzi atau tidak tidak bisa ditetapkan kemelaratan suami karena tidak adanya saksi, maka istri maka istri dapat memberikan persaksian tentang keberadaan fasakh nikah dan melksanakan fasakh terhadap dirinya sendiri.
Ø  Syarat Fasakh
a.       Istri harus selalu tinggal dalam rumah ketika ditinggal suami.
b.      Istri tidak melakukan nusyuz ( durhaka kepada suami ).
c.        Istri telah bersumpah mengenai dua hal diatas.
d.      Istri bersumpah bahwa suaminya tidak mempunyai harta ditempat dan tidak meninggalkan nafkah untuk dirinya.
e.       Istri menyatakan bahwa suaminya tidak sanggup memberikan nafkah dirinya.
4.    Putusnya pernikahan
Yang menjadi sebab putusnya perkawinan ialah:
1. Talak
Talak adalah melepas ikatan perkawinan dengan lafad talak atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan perkawinan dengan seketika atau rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan lafad tertentu.
2. Khulu’
Talak khuluk atau talak tebus ialah bentuk perceraian atas persetujuan suami-isteri dengan jatuhnya talak satu dari suami kepada isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri yang menginginkan cerai dengan khuluk itu.
3. Syiqaq
Syiqaq itu berarti perselisihan atau menurut istilah Fiqh berarti perselisihan suami-isteri yang diselesaikan dua orang hakam, satu orang dari pihak suami dan yang satu orang dari pihak isteri.
4. Fasakh
Fasakh berarti memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim. menurut pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung.
5. Ta’lik talak
Arti daripada ta’lik ialah menggantungkan, jadi pengertian ta’lik talak ialah suatu talak yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih dahulu.
6. Ila’
Arti daripada ila’ ialah bersumpah untuk tidak melakukan suatu pekerjaan. Dalam kalangan bangsa Arab jahiliyah perkataan ila’ mempunyai arti khusus dalam hukum perkawinan mereka, yakni suami bersumpah untuk tidak mencampuri isterinya, waktunya tidak ditentukan dan selama itu isteri tidak ditalak ataupun diceraikan. Sehingga kalau keadaan ini berlangsung berlarut-larut, yang menderita adalah pihak isteri karena keadaannya tekatung-katung dan tidak berketentuan.
7. Zhihar
Zhihar adalah prosedur talak, yang hampir sama dengan ila’. Arti zhihar ialah seorang suami yang bersumpah bahwa isterinya itu baginya sama dengan punggung ibunya. Dengan bersumpah demikian itu berarti suami telah menceraikan isterinya. Masa tenggang serta akibat zhihar sama dengan ila’.
8. Li’aan
Arti li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta.Akibatnya ialah putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya.
9. Kematian
Putusnya perkawinan dapat pula disebabkan karena kematian suami atau isteri. Dengan kematian salah satu pihak, maka pihak lain berhak waris atas harta peninggalan yang meninggal.
BAB 12
Akibat-Akibat Putusnya Pernikahan
 Akibat Putusnya Perkawinan
a.     Baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak-nya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusan.
b.    Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memi-kul biaya tersebut.
c.     Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.








BAB 13
Masalah Rujuk
1.    Pengertian rujuk
Rujuk adalah berarti kembali artinya kembali hidup sebagai suami-isteri antara laki-laki dan wanita yang melakukan perceraian dengan jalan talak raj’i selama masih dalam masa iddah tanpa pernikahan ba’in.Yang mempunyai hak rujuk adalah suami, sebagai imbangan dari hak talak yang dimilikinya. Ketentuan mengenai hak rujuk ini diatur dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 228.
2. Syarat dan Rukun Rujuk
Syarat Rujuk
a) Saksi untuk rujuk
b) Belum habis masa iddah
c) Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga
d) Talak itu setelah persetubuhan
Jika istri yang telah di cerai belum perah di campuri, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi.
Dalam rujuk, tidak disyaratkan keridhaan dari wanita. Sedangkan bila masih dalam masa ‘iddah, maka anda lebih berhak untuk diterima rujuknya, walaupun sang wanita tidak menyukainya. Dan bila telah keluar (selesai) dari masa ‘iddah tetapi belum ada kata rujuk, maka sang wanita bebas memilih yang lain. Bila wanita itu kembali menerima mantan suaminya, maka wajib diadakan nikah baru. 
Rukun Rujuk
1) Suami yang merujuk
Syarat-syarat suami sah merujuk:
a) Berakal
b) Baligh
c)Dengan kemauan sendiri
d) Tidak di paksa dan tidak murtad
2) Ada istri yang di rujuk
Syarat istri yang di rujuk:
a) Telah di campuri
b) Bercerai dengan talak bukan dengan fasakh
c) Tidak bercerai dengan khuluk
d) Belum jatuh talak tiga.
e) Ucapan yang menyatakan untuk rujuk.
3) Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik.
4) Dengan pernyataan ijab dan qabul 
Syarat lapadz (ucapan) rujuk:
a. Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.
b. Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun ister mengatakan mau.
c. Tidak terbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan
3. Cara Pelaksanaan Rujuk
Cara pelaksanaan rujuk ini ada du pendapat, yakni:
a. Rujuk dengan perkataan, misalnya bekas suami berkata kepada bekas isterinya “aku rujuk kepada isteriku”. Dengan diucapkannya sighat rujuk ini, maka rujuk itu telah dianggap terjadi. Sighat rujuk yang digantungkan pada suatu syarat yang belum terjadi atau digantungkan pada masa yang akan datang, dianggap tidak sah.
b. Rujuk dengan perbuatan, ialah apabila suami mencampuri isterinya kembali, walaupun tidak dengan perkataan tertentu dianggap sah dan rujuknya telah terjadi.
4.         Hikmah Rujuk
1) Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga
2) Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
3) Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
5.         Hukum Rujuk
1) Wajib apabila Suami yang menceraikan salah seorang isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
2) Haram Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
3) Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
4) Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
5) Sunat Sekiranya mendatangkan kebaikan.














BAB 14
Iddah dan Masa Berkabung
7.    Pengertian Iddah
Iddah ialah masa menunggu atau tenggang waktu sesudah jatuh talak, dalam waktu mana si suami boleh merujuk kembali isterinya. Sehingga pada masa iddah ini si isteri belum boleh melangsungkan perkawinan baru dengan laki-laki lain.
8.    Tujuan dan Kegunaan Masa Iddah
Kegunaan dan tujuan iddah dalah sebagai berikut:
a. Untuk memberi kesempatan berpikir kembali denagn pikiran yang jernih, setelah mereka menghadapi keadaan rumah tangga yang panas dan yang demikian keruhnya sehingga mengakibatkan perkawina mereka putus. Kalau pikiran telah jernih dan dingin diharapkan suami akan merujuk isterinya kembali dan begitu pula si isteri diharapkan jangan menolak rujuk suaminya itu. Sehingga hubungan perkawinan mereka dapat diteruskan kembali.
b. Dalam perceraian karena ditinggal mati suami, iddah ini diadakan untuk menunjukkan rasa berkabung atas kematian suami.
c. Untuk mengetahui apakah dalam masa iddah yang berkisar antara tiga atau empat bulan itu, isteri dalam keadaan mengandung atau tidak. Hal ini penting sekali untuk ketegasan dan kepastian hukum mengenai bapak si anak yang seandainya telah ada dalam kandungan wanita yang bersangkutan.
3. Macam-macam Iddah
Di lihat dari sebab terjadinya perceraian, maka iddah dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Iddah kematian
Isteri yang ditinggal mati suaminya harus menjalani masa iddahnya sebagai berikut:
Bagi isteri yang tidak sedang mengandung, iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Ketentuan ini tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 234
Bagi isteri yang sedang mengandung iddahnya adalah sampai melahirkan. Dasarnya adalah Al-Quran syrat At-Talaaq ayat 4
b. Iddah talak
Isteri yang bercerai dengan suaminya dengan jalan talak, iddahnya dalah sebagai berikut:
Untuk isteri yang dicerai dalam keadaan mengandung maka iddahnya adalah sampai melahirkan kandungannya.
Istri yang masih mengalami haid (menstruasi), iddahnya adalah tiga kali suci; termasuk suci pada saat terjadi talak, asal sebelumnya tidak dilakukan hubungan suami-isteri, sesuai dengan ketentuan surat Al-Baqarah 228.
Isteri yang tidak pernah atau tidak dapat lagi mengalami haid iddahnya adalah tiga bulan. Ketentuan ini terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Talaaq





BAB 15
Pengertian, Dasar Hukum, dan Syarat Waqaf

1.    Pengertian wakaf

Berikut ini beberapa pengertian wakaf yang diungkapkan oleh para ulama fikhi
1.    Menurut imam Abu Hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik si wakif (pewakaf) dalam rangka mempergunakan mamfaatnya untuk kebaikan.
2.    Menurut Imam Malik, wakaf adalah pemberian mamfaat benda secara wajar untuk kebajikan mauquf bih (penerima wakaf), sedangkan benda itu tetap menjadi milik si wakif
3.    Menurut Imam Syafi’I dan Ahmad bin Hambal, wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif setelah sempurnanya prosedur perwakafan.

2.  Dasar Hukum Mensyariatkan Wakaf

Surah Ali imran ayat 92:
Artinya “ Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui”.
Ayat tersebut secara umum berkaitan dengan masalah infak dengan sedekah dari sebagian harta yang kita cintai. Dalam hal ini termasuk wakaf yang juga memiliki sifat menginfakkan semua sesuatu dengan cara penyerahan kemamfaatan suatu benda atau barang yang diberikan wakif untuk kepentingan umum yang bersifat positif.
3.Rukun dan Syarat Wakaf
1.    Wakif, yaitu orang yang mewakafkan harta, adapun syarat menjadi waqif adalah sebagai berikut :
a.  Cakap dalam bertindak, artinya mereka yang mewakafkan hartanya, adalah orang yang memiliki status merdeka, bukan budak, berakal sehat, dan balig atau cukup usia menurut agama. Jika ada seorang anak kecil yang belum sampai pada usia balig, lalu mewakapkan harta atau barangnya maka apapun yang diwakafkan tidak sah.
b.  Berhak berbuat kebaikan, artinya orang yang mewakafkan hartanya mereka yang tidak mengalami pailit kekayaan sehingga semua hartanya disita oleh Negara.
c.  Kehendak sendiri, artinya tidak adanya paksaan dalam melakukan wakaf dari siapa pun dan pihak mana pun.
2.    Mauquf, yaitu barang yang diwakafkan. Adapun syarat barang yang diwakafkan adalah sebagai berikut  :
a. Benda yang diwakafkan harus jelas wujud dan bentuknya, sehingga wakaf yang tidak menyebutkan secara jelas harta yang diwakafkan tidak sah pelaksanaan wakafnya
b. Benda yang diwakafkan memiliki nilai guna atau kemamfaatan sehingga tidak sah hukumnya mewakafkan barang atau harta yang tidak dimiliki nilai mamfaat sama sekali, seperti benda-benda yang memabukkan atau benda-benda haram yang lainnya.
c. Benda yang diwakafkan adalah milik penuh orang yang mewakafkan (waqif) sehingga tidak sah mewakafkan benda milik orang lain yang dikontraknya.
d.  Mamfaat dari benda yang diwakafkan itu bersifat lama sehingga tidak sah mewakafkan makanan atau minuman yang cepat habis dalam waktu singkat.
3.  Nazir, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari waqif untuk dikelola sesuai dengan peruntukannya, nazir bisa membentuk perseorangan, organisasi atau lembaga hukum lainnya. Para imam mujtahid tidak menjadikan nazir sebagai rukun wakaf tetapi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh siwakif agar wakaf tetap utuh dan terjaga sehingga mengalirkan kemamfaatan yang lebih banyak.
4. Mauquf ‘alaih yaitu fihak yang menerima mamfaat dari pengelola wakaf. Apabila orang menerima mamfaat itu adalah orang yang sudah ditemukan  namanya ( khusus ) maka syaratnya adalah mereka yang sah menerima kepemilikan, misalnya yang menerima mamfaat wakaf itu sah menerima kepemilikan. Begitu juga, tidak sah kepada orang yang sudah meninggal atau kepada bangunan.
5.  Sigat  (lafal pengucapan wakaf), yaitu lafal yang diucapkan ketika melakukan proses perwakapan.











BAB 16
Prinsip-Prinsip Pemanfaatan, Masalah Menjual Waqaf
Orang yang mengurusi waqaf diperbolehkan mengambil sebagian hasil waqaf.   Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar;
لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ
”Pengurusnya boleh memakan dari hasilnya dengan cara yang makruf, dan memberikannya kepada temannya tanpa meminta harganya..”[HR Bukhari dan Muslim].
Waqaf tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, ataupun diperlakukan hingga melenyapkan kewaqafannya.  Ketentuan ini didasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwasanya ia berkata,
أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ
Sesungguhnya Umar ra pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar.  Lalu, beliau mendatangi Nabi saw dan meminta nasehat mengenai tanah itu, seraya berkata, “Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, yang saya tidak pernah mendapatkan harta lebih baik dari pada tanah itu”.  Nabi saw pun bersabda, “Jika engkau berkenan, tahanlah batang pohonnya, dan bersedekahlah dengan buahnya. Ibnu Umar berkata, “Maka bersedekahlah Umar dengan buahnya, dan batang pohon itu tidak dijual, dihadiahkan, dan diwariskan..”[HR Imam Bukhari dan Muslim]



DAFTAR PUSTAKA
Hakim, Haji Rahmat. 2000. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia
Rasjid, Sulaiman, (2002),  Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo.
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penasihatan_Pembinaan_dan_Pelestarian_Perkawinan



Tidak ada komentar: