BAB 1
Pengertian, Rukun, Syarat, Dasar Hukum, dan Hikmah Pernikahan
1.
Pengertian
nikah
Nikah menurut bahasa mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan
atau bersenggama (wath’i). dalam istilah bahasa Indonesia sering disebut dengan
“kawin”. Dalam pasal I Bab I, UU perkawinan NO 1 tahun 1974, perkawina
didefinikan sebagai berikut: ” ikatan lahir batin antara seorang pria dan
wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.
2.
Hukum
pernikahan
Adapun hukum menikah, jumhur ulama’ menetapkan ada 5, yaitu:
- Sunnah
Jumhur ulama sepakat sepakat bahwa hokum asal
pernikahan adalah sunnah.
(QS. An-Nur:32)
- Mubah (boleh)
Ukum menikah menjdi boleh bagi orang yang tidak
mempunyai factor pendorong atau factor yang melarang untuk menikah.
- Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bagi orang yang
secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah, secara rohaniyah sudah dewasa dan
matang serta memiliki kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya.
Bila ia tida menikah, khawatir jatuh pada perbuatan mesum.
- Makruh
Hukum menikah menjadi makruh bagi laki-laki
yang secara jasmniyah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyah sudah
matang tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup rumah tangga.
Haram
Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang
menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkaya.
3.
Rukun dan
syarat nikah.
Rukun nikah yaitu apa yang merupakan hakekat dari perkawinan yang tampa adanya
rukun tidak sahlah perkawinan. Rukun nikah antara lain:
- Calon suami, dengan syarat :
Muslim, merdeka, berakal, benar-benar
laki-laki, adil, tidak beristri empat, tidak mempunyai mahram dengan calon dan
tidak sedang ihram haji atau umroh.
- Calon istri, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Muslimah (benar-benar perempuan), telah
mendapat izin dari walinya, tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah, tidak
mempunyai hubungan mahram dengan calon suaminya dan tidak sedang berihram haji
atau umroh.
- Sighat (ijab dan qabul).
Ijab yaitu suatu suatu pernyataan berupa
penyerahan diri seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki
dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh
syara’.
Qabul yaitu suatu pernyataan penerimaan oleh
pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya sebagaimana
yang di sebut di atas.
- Wali dengan syarat sebagai berikut:
Muslim, berakal, tidak fasiq, laki-laki dan
mempunyai hak untuk menjadi wali.
5.
Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut:
Muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki,
adil, pendengaran dan penglihatannya sempurna, memahami bahasa yang di ucapkan
dalam ijab dan qabul, tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umroh. Akad
nikah harus dihadiri oleh dua orang saksi, tanpa adanya dua orang saksi ini
perkawinan tidak akan sah.
4.
Hikmah
pernikahan
Di antara hikmah pernikahan tersebut sebagaimana di uraikan dibawah ini:
- Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga.
- Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram, karena terjalinnya cinta dan kasih saying di antara sesama.
- Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinahan dan pemerkosaan.
- Menciptakan keturunan yang baik dan mulia sekaligus merupakan upaya menjaga kelangsungan hidup manusia sesuai dengan ajaran agama.
- Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang.
- Bersungguh-sungguh dalam mencari rizqi.
- Memperluas persaudaraan.
- Mendatangkan keberkahan.
- Hikmah pernikahan bagi masyarakat.
- Terjaminnya ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat.
- Dapat meringankan beban masyarakat.
c.
Dapat memperkokoh tali persaudaraan.
BAB 2
Masalah Muhrim dan Peminangan
1.
Mahram
Mahram
(Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan
pernikahan dalam syariat Islam
Pengelompokkan mahram
Mahram
terbagi menjadi dua macam yaitu:
- Mahram muabbad ( محرم المؤبد ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya; dan
- Mahram muaqqot ( محرم المؤقت ) adalah golongan mahram tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal
Ø Mahram muabbad
Mahram karena keturunan
- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita
- Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan
- Saudara perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu
- Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
- Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
- Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
Mahram karena pernikahan
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
- Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
- Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri)
- Cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)
Mahram karena sepersusuan
- Wanita yang menyusui dan ibunya
- Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan)
- Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan)
- Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan)
- Ibu dari suami dari wanita yang menyusui
- Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
- Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan)
- Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
- Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui
Ø Mahram muaqqot
- Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri)
- Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri
- Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam
- Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain
- Wanita musyrik sampai ia masuk Islam
- Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir
- Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim)
- Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul
- Wanita dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat
2.
Peminangan
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa peminangan yang dilakukan sebagai
langkah awal dari nikah hukumnya adalah boleh (mubah) selama tidak ada larangan
syara’ untuk meminang wanita tersebut, seperti wanita itu sudah menjadi isteri
orang lain atau telah dipinang orang lain. Karena tujuan peminangan adalah
sekedar meninjau kerelaan yang dipinang untuk dijadikan isteri, sekaligus
sebagai janji untuk menikahinya.
Peminangan itu boleh diajukan oleh seorang laki-laki kepada seorang
perempuan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh syari’at yaitu;
a.
Wanita
itu terbebas dari halangan syara’ untuk dikawini oleh pria yang akan
meminangnya, seperti wanita itu bukan mahromnya (mahrom dan muhrim) baik
bersifat sementara maupun bersifat selamanya (seketurunan, sepersusuan, dan
sepersemendean), dan wanita itu tidak masih dalam masa iddah baik karena cerai
maupun karena kematian.
Kalau peminangan kepada perempuan yang ditinggal mati suaminya maka
cara mengajukannya adalah dengan sindiran dan tidak menyinggung hak-hak
suaminya lagi karena dalam Al Qur’an Allah berfirman:
و لا جناح عليكم
فيما عرضتم فيه من خطبة النساء او أكننتم في أنفسكم علم الله انكم ستذكرونهن و لكن
لا تواعدوهن سرا
“Bagimu untuk meminang wanita-wanita ini
dengan sindiran yang baik atau kamu menyembunyikanya (keinginan mengawini
mereka) dalam hatimu: Dan tidak ada dosa, Allah maha mengetahui bahwa kau akan
menyebut mereka secara rahasia.” (Qs:2:235)
b. Wanita itu belum dipinang orang lain
Dari Ibnu Umar, bahwa Rosulullah SAW bersabda: “Seorang laki-laki
tidak boleh meminang perempuan yang masih dalam pinangan orang lain sehingga
peminangan sebelumnya melepaskannya atau mengijinkan untuk meminangnya”. (HR.
Ahmad).
BAB 3
Mahar, Walimah, dan Nafkah dalam Pernikahan
1.
Mahar
Diberikan oleh calon suami kepada calon istri,
sebagai ganti dari halalnya farji. Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan
kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah
(ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
(An-Nisaa’:4)
Seluruh ulama bersepakat bahwa wajibnya dengan
mahar. Satu-satunya pernikahan yang boleh dengan mahar (bukan wajib) adalah
Rasulullah saja yang diberi kekhususan.
Tidak ada batasan minimal. Yang dijadikan
batasan adalah sesuatu itu memiliki harga atau bisa memberi manfaat kepada sang
istri. Karena mahar bisa dua macam, materi atau manfaat. Yang berupa materi
tidak ada kadar minimal, yaitu sesuatu yang bisa dihargai meskipun harganya 100
rupiah.
Kadar maksimal mahar tidak ada. Hanya saja
sunnahnya untuk para akhwat meminta mahar yang ringan-ringan saja.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi was allam bersabda : “Wanita yang paling agung
barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim, Al
Baihaqi dengan sanad yang shahih)
2.
Walimah
Sesuatu yang diperintahkan, hukumnya masih
diperselisihkan wajib atau tidaknya. (Saya cenderung ke pendapat yang
mewajibkan). Wallahua’alam.
“…
Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud dan
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854).
Perlu diingat kambing disini adalah sesuai
dengan kebiasaan, maka misal di indonesia bisa disamakan dengan ayam atau
semisalnya.
Walimah
adalah setelah akad dan bukan sebelumnya.
3.
Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah adalah
mencukupkan segala keperluan istri, meliputi makanan, pakaian tempat tinggal,
pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun istri tergolong kaya.
Q.S
Al-Baqarah : 233 mengajarkan, “…Dan ayah berkewajiban mencukupkan kebutuhan
makanan dan pakaian untuk para ibu dan anak-anak dengan syarat yang ma’ruf…”
Ayat berikunya (Ath-Thalaq: 7) memerintahkan, “Orang
yang mampu hendaklah memberi nafkah menurut kemampuanya, dan orang kurang
mampupun supaya memberi nafkah dari pemberian Allah kepadanya, Allah tidak akan
membebani kewajiban kepada seseorang melebihi pemberian Allah kepadanya…”
Hadist riwayat Mustli, menyebutkan isi khotbah
Nabi dalam haji wada’, antara lain sebagai berikut, “…takutlah kepada Allah
dalam menunaikan kewajiban terhadap istri-istri, kamu telah memperistri mereka
atas nama Allah, adalah hak kamu bahwa istri-istri itu tidak menerima tamu
orang yang tidak kau senangi, kalau mereka melakukanya, boleh kamu beri
pelajaran denan pukulan pukulan kecil yang tidak melukai, kamu berkewajiban
mencukupkan kebutuhan istri mengenai makanan dan pakaian dengan makruf.”
BAB 4
Perjanjian Pernikahan dan Ta’liq Talak
1.
Tinjauan Perjanjian Perkawinan dalam
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan
Menurut
Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa
”Perkawinan
ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Jika diperhatikan ketentuan pasal 1 Undang-undang
Perkawinan, maka yang menjadi inti pengertian dalam perkawinan adalah ikatan
lahir antara seorang pria dengan seorang wanita, dimana diantara mereka
terjalin hubungan yang erat dan mulia sebagai suami istri untuk hidup bersama
untuk membentuk dan membina suatu keluarga yang bahagia, sejahtera dan kekal
karena didasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Begitu pula mengenai tujuan perkawinan yang juga tercantum
pada pengertian
perkawinan
pada bunyi Pasal 1 tersebut yaitu :”...Dengan tujuan membentuk keluarga atau
rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Didalam penjelasan umum Undang-undang Perkawinan disebutkan
bahwa
karena
tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagian dan kekal,
maka untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar
masing-masing dapat mengembangkan
kepribadiannya dalam mencapai kesejahteraan materiil dan spritual.
2. Taklik Talak
Arti daripada ta’lik ialah menggantungkan, jadi
pengertian ta’lik talak ialah suatu talak yang digantungkan pada suatu hal yang
mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah
diperjanjikan lebih dahulu.
Di Indonesia pembacaan ta’lik talak dilakukan oleh
suami setelah akad nikah. Adapun sighat ta’lik talak yang tercantum dalam buku
nikah dari Departemen Agama adalah sebagai berikut:
Sewaktu-waktu saya:
a. Meninggalkan isteri saya
tersebut enam bulan berturut-turut;
b. Atau saya tidak memberi nafkah
wajib kepadanya tiga bulan lamanya;
c. Atau saya menyakiti
badan/jasmani isteri saya itu;
d. Atau saya membiarkan/tidak
memperdulikan isteri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian isteri saya tidak rela dan mengadukan halnya
kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu,
dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan atau petugas
tersebut dan isteri saya itu membayar uang sebesar Rp …….. sebagai ‘iwald
(pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada
Pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwald
(pengganti) itu dan kemudian memberikannya untuk keperluan ibadah sosial.
Talak satu yang dijatuhkan suami berdasarkan ta’lik,
mengakibatkan hak talak suami tinggal dua kali, apabila keduanya kembali
melakukan perkawinan lagi.
Kalau kita perhatikan jatuhnya talak dengan ta’lik ini
hampir sama dengan khuluk, sebab sama-sama disertai uang ‘iwald dari pihak
isteri. Sehingga talak yang dijatuhkan atas dasar ta’lik dianggap sebagai talak
ba’in, suami boleh mengambil isterinya kembali dengan jalan melaksanakan
akad-nikah baru.
BAB 5
Nikah Hamil dan Mut’ah
1. Nikah
Hamil
Menikahi
wanita hamil: terjadi perbedaan pendapat karena hadis: لايحل لامرئ يؤمن بالله واليوم الاخران يسقي ماءه زرع
غيره-رواه ابودود والترمذى وصححه ابن حبان
Wanita
hamil yang bersuami, tidak boleh dinikahi/disetubuhi oleh orang lain.
Hamil
karena zina ada perbedaan pendapat;
Madzhab
Hanbali dan Zufar al-Hanafi: tidak boleh dinikahi oleh yg tidak menghamili
sebelum melahirkan, karena terkena iddah;
Abu
Yusuf dan Ibnu Qudamah: tidak boleh, kalau kawin, fasid (an-Nur ayat 3);
Imam
Syafi’i membolehkan dikawini oleh yang tidak menghamili tanpa harus menunggu
lahir, karena bayi tsb tidak ada hubungan nasab dg lelaki yg menzina-i, maka
adanya janin = tidak adanya, shg tidak perlu iddah;
Abu
Hanifah (juga asy-Syaibani) boleh menikah dg orang lain tapi dengan syarat si
suami tidak boleh jima’ dulu sebelum anaknya lahir.
Pendapat
yang adil adalah pendapat Abu Hanifah karena mengandung unsur edukatif dan
kuratif bagi pelaku zina, menjaga kehormatan anak, menutup aib, dan sesuai
hadis: “ الالاتؤطأ الحبالى حتى يضعن
ولاالخيالى حتى يستبرأن بحيضة”Ingat,
tidak boleh disetubuhi wanita hamil, sehingga melahirkan, dan tidak boleh
disetubuhi wanita tidak hamil, sehingga jelas bersih rahimnya karena
menstruasi”.
2. Nikah
Mut’ah
Pernikahan kontrak/sementara, status anak
Hukum
nikah mut’ah; Syi’ah Imamiyyah, boleh alasannya an-Nisa (4): 24 فمااستمتعتم به منهن فاءتوهن اجورهن فريضة, kata ‘istimta’’= mut’ah sebagaimana
bacaan Ibn Mas’ud dan Ibn ‘Abbas.
Bagi
yang membolehkan syaratnya: 1. dalam perjalanan; 2. tidak ada istri/budak; 3.
batas waktu 3 hari; 4. sangat darurat. Iddahnya 2x haid/45 hari.
—Jumhur
mengharamkannya; nikah mut’ah diperbolehkan sebelum perang khaibar (perang
Authas), setelahnya haram, pertengahan fath makkah*—selama 3 hari—diperbolehkan
dan setelah haji wada haram untuk selamanya.
*menurut
al-Qasimi; peperangan Authas, Khaibar, dan fath al-Makkah memang satu rentetan.
Al-Maqiry, nikah mut’ah diperbolehkan pada zaman permulaan Islam, tetapi
berdasarkan hadis-hadis shahih, hukum kebolehannya telah dinaskh.
BAB 6
Masalah Poligami dan UU No. 1 tahun 1974
Berbicara
masalah poligami erat terkait hubungannya dengan esensi perkawinan. Dimana
tujuan perkawinan yang sangat esensial adalah menciptakan kedamaian,
kebahagiaan, kasih sayang, dan ketentraman dalam keluarga. Perihal mengenai
tata cara untuk berpoligami dan syarat untuk dapat melakukan poligami telah
diatur sedemikian rupa baik dalam UUP No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, PP
No. 10 Tahun 1983, PP No. 45 Tahun 1990, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum
Islam. Tata cara pelaksanaan maupun syarat untuk melakukan poligami dalam UUP
NO. 1 Tahun 1974 diatur dalam pasal 3, 4, dan 5, mengenai kewajiban seorang
suami lebih lanjut diatur dalam Pasal 65. dalam PP No. 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Atas UUP’74 diatur dalam Pasal 40, 41, 42, 43, dan Pasal 44, dan
mengenai sanksi adanya pelanggaran diatur dalam Pasal 45. Sedangkan dalam PP
No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan bagi Pegawai Negeri diatur pada Pasal
4, 9, dan Pasal 10. Dan dalam PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP
NO. 10 diatur dalam Pasal 1 angka 4, 5 dan 9. Selanjutnya, lebih lanjut dalam
KHI Inpres No. 1 Tahun 1991, mengenai tata cara dan persyaratan untuk melakukan
poligami diatur dalam Bab IX Pasal 55, 56, 57, 58 dan Pasal 59. Adapun dalam
Islam, syarat untuk dapat melakukan poligami diterangkan dalam firman Allah
SWT, Sr. anNisa’ ayat 3 dan ayat 129. Menurut penjelasan ayatayat tersebut
syarat seseorang yang hendak berpoligami ialah ia harus mampu untuk berbuat
adil terhadap istriistri dan anak anaknya, baik dalam hal pemebrian nafkah,
tempat tinggal, pakaian, makan dalam mengatur giliran malam, dan sampai pada
pendidikan yang layak terhadap anak. Atas dasar ini, keadilan yang diwajibkan
atas seorang suami adalah bersikap seimbang di antara para istrinya sesuai
dengan kemampuannya, yaitu dalam hal bermalam atau memberi makan, pakaian,
tempat tinggal dan lainlain; bukan dalam masalah cinta dan kasih sayang yang
memang berada diluar kemampuan manusia.
BAB 7
Pergaulan, Hak, dan Kewajiban Suami Istri
Perkawinan merupakan suatu pokok yang utama untuk mengatur
kehidupan rumah tangga dan keturunan yang merupakan susunan masyarakat kecil,
dan nantinya akan menjadi anggota dalam masyarakat yang luas. Tercapainya
tujuan tersebut sangat bergantung pada eratnya hubungan antara kedua suami
istri dan pergaulan baik antar keduanya. Akan eratlah hubungan antara keduanya
itu apabila masing-masing suami dan istri tetap menjalankan kewajibannya
sebagai suami istri yang baik. Lihatlah firman Allah yang menjelaskan bahwa hak
seorang istri itu harus etimpal dengan apa yang dilakukan terhadap suaminya.
“dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya (terhadap suaminya)
menurut cara yang makuf”. (QS Al-Baqarah
228).
a. Hak dan kewajiban Istri
Hak hak
istri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi dua : hak-hak kebendaan, yaitu
mahar (mas kawin) dan nafkah, hak hak bukan kebendaan, misalnya berbuat adil
diantara para istri (dalam perkawinan poligami), tidak berbuat yang merugikan
istri dan sebagainya.
1. Hak-Hak Kebendaan
a. Mahar
(Mas Kawin)
Mas kawin itu adalah harta pemberian wajib dari
suami kepada istri, dan merupakan hak penuh bagi istri yang tidak boleh
diganggu oleh suami, suami hanya dibenarkan ikut makan mas kawin apabila telah
diberikan oleh istri dengan suka rela.
b. Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah adalah
mencukupkan segala keperluan istri, meliputi makanan, pakaian tempat tinggal,
pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun istri tergolong kaya.
2. Hak-Hak Bukan Kebendaan
Hak-hak
bukan kebendaan yang wajib ditunaikan suami terhadap istrinya, disimpulkan
dalam perintah QS an-Nisaa : 19 agar para suami menggauli istri-istrinya dengan
makruf dan bersabar terhadap hal-hal yang tidak disenangi, yang terdapat pada
istri.
Menggauli
istri dengan makruf dapat mencakup :
1. Sikap
menghargai, menghormat, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan
taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang
diperlukan.
2.
Melindungi dan menjaga nama baik istri.
3.
Memenuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis istri
b. Hak
dan Kewajiban Suami
Hak-hak
suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai hal-hal yang
menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada istri dengan cara
yang baik dan layak dengan kedkan suami istri.
a. Hak
Ditaati
1. Istri
supaya bertempat tinggal bersama suami yang telah disediakan
Istri
berkewajiban memenuhi hak suami bertempat tingal dieumah yng telah disediakan
apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Suami
telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri
b. Rumah
yang disediakan pantas menjadi tempat tinggal istri serta dilengkapi dengan
perabot dan alat yang diperlukan untuk hidup berumah tangga secara wajar,
sederhana, tidak melebihi kekuatan suami.
c. Rumah
yang disediakan cukup menjamin keamanan jiwa dan harta bendanya, tidak terlalu
jauh dengan tetangga dan penjaga-penjaga keamanan.
d. Suami
dapat menjamin keselamatan istri ditempat yang disedikan.
2. Taat
kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangan Allah.
Istri
wajib memenuhi hak suami, taat kepada perintah-perintahnya apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Perintah yang dikeluarkan suami termasuk hal-hal yang ada hubunganya dengan
kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, apabia misalnya suami memerintahkan
istri untuk membelanjakan harta milik pribadinya suami keinginan suami, istri
tidak wajib tat sebab pembelanjan harta milik pribadi istri sepenuhnya menjadi
hak istri yang tidak dapat sicampuri oleh suami.
b.
Perintah yang harus sejalan dengan ketentuan syariah. Apabila suami
memerintahkan istri untuk mejalankan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan
syariah, perintah itu tidak boleh ditaati. Hadist Nabi riwayat Bukhari, Muslom,
Abu, Dawud, dan Nasai dari Ali mengajarkan, “Tidak dibolehkan taat kepada
seorangpun dalm bermaksiat kepada Allah, taat hanyalah pada hal-hal yang
Makruf.”
c. Suami
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang menjadi hak istri, baik yang bersifat
kebendaan maupun yang bersifat bukan kebendaan.
3.
Berdiam dirumah, tidak keluar kecuali dengan izin suami
Istri
wajib berdiam dirumah dan tidak keluar kecuali dengan izin suami apabila
terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Suami
telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri.
b.
Larangan keluar rumah tidak memutuskan hubungan keluarga. Dengan demikian,
apabila suami melrang istri menjenguk kelurga-keluarganya, istri tidak wajib
tat. Ia boleh keluar untuk berkunjung, tetapi tidak boleh bermalam tanpa izin
suami.
4. Tidak
menerima masuknya seseorang tanpa izin suami
Hak
suami agar tidak menerima masuknya seseorang tanpa izinnya, dimaksudkan agar
ketentraman hidup rumah tangga tetap terjaga. Ketentuan tersebut berlaku
apabila orang yang datang adalah mahramnya, dibenarkan menerima kehadiran
mereka tanpa izin suami.
b. Hak
Memberi Pelajaran
Apabila
terjadi kekhawatiran suami bahwa istrinya bersikap membangkang (nusyus),
hendaklah diberi nasehat secara baik-baik. Apabila dengan nasehat, pihak istri
belum juga mau taat, hendaklah suami berpisah tidur sama istri. Apabila masih
belum juga mau taat, suami dibenarkan memberi pelajaran dengan jalan memukul
(yang tidak melukai dan tidak pada bagian muka).
BAB 8
Ila, Li’an, Zihar, dan yang Membatalkan Pernikahan
A.
Ila
Ila
artinya sumpah suami yang tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih
dari 4 bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya. Apabila seorang
suami bersumpah sebagimana sumpah tersebut, hendaklah ditunggu sampai 4 bulan.
Kalau dia kembali baik kepada istrinya sebelum sampai 4 bulan, dia diwajibkan
membayar denda sumpah (kafarat) saja. Tetapi sampai 4 bulan dia tidak kembali
dengan istrinya, hakim berhak
menyuruhnya memilih diantara dua perkara: membayar kafarat sumpah serta
kembali baik kepada istrinya, atau menalak istrinya. Kalau suami itu tidak mau
menjalankan salahsatu dari kedua perkara tersebut, hakim berhak menceraikan
mereka dengan paksa.
Sebagian
ulama berpendapat, apabila sampai 4 bulan suami tidak kembali (campur), maka
dengan sendirinya kepada istri itu jatuh talak ba’in tidak perlu dikemukakan
kepada hakim. Firman Allah Swt.
“Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya
diberi tangguh empat bulan(lamanya). Kemudian jika mereka kembali
(kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-baqarah 226-227).
Mengenai cara kembali dari sumpah Ila’ yang
tersebut dalam ayat di atas ada 3 pendapat:
1. Kembali dengan
mencampuri istrinya itu, berarti mencabut sumpah dengan melanggar (berbuat
sesuatu) yang menurut sumpahnya tidak akan diperbuatnya. Apabila habis masa 4
bulan ia tidak akan mencampuri istrinnya itu, maka dengan sendirinya itu jatuh
talak ba’in.
2. Kembali dengan
campur jika tidak ada halangan. Tetapi jika ada halangan, boleh dengan lisan
atau dengan niat saja.
3. Cukup kembali
dengan lisan, baik ketika berhalangan ataupun tidak.
Ila’ dizaman jahiliyah berlaku menjadi talak,
kemudian diharamkan oleh agama Islam.
2. Li’an
Li’an
ialah perkataan suami sebagai berikut:”saya persaksikan kepada Allah bahwa
saya benar terhadap tuduhan saya kepada istri saya bahwa dia telah berzina”.
Kalau ada anak yang diykininya bukan anaknya, hendaklah diterangkan pula bahwa anak
itu bukan anaknya. Perkataan tersebut hendaklah diulanginya 4 kali, kemudian
ditambahnya lagi dengan kalimat:”laknat Allah akan menimpaku sekiranya aku
dusta dalam tuduhanku ini”.
Apabila
seseorang menuduh orang lain berzina, sedangkan saksi yang cukup tidak ada,
maka yang menuduhnya itu harus atau wajib disiksa (didera) 80 kali. Tetapi
kalau yang menuduh itu suaminya sendiri, diaboleh lepas daris siksaaan tersebut
dengan jalan li’an. Berarti suami yang menuduh istrinya berzina, boleh memilih
antara dua perkara, yaitu didera sebanyak 80 kali atau ia meli’an istrinya.
Firman Allah Swt.
Dan orang-orang yang menuduh isterinya
(berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka
sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama
Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah a’tasnya, jika dia
termasuk orang-orang yang berdusta”. (QS. An-nur 6-7)
Akibat Li’an suami, timbul beberapa hukum:
1.
Dia tidak disiksa (didera).
2.
Si istri wajib disiksa (didera) denngan siksaan
zina.
3.
Suami itri bercerai selamanya.
4.
Kalau ada anak, anak itu tidak dapat diakui
oleh suami.
Untuk
melepaskan si istri dari siksaan zina, dia boleh meli’an pula, membalas li’an
suaminya itu. Firman Allah Swt.
“Istrinya itu
dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya
suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. dan (sumpah) yang
kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang
benar”
(QS. An-nur 8-9).
3.
Zihar
Yang dimaksud dengan zihar ialah seorang laki-laki
menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga istrinya itu haram atasnya,
seperti kata suami kepada istrinya:”engkau tampak olehku seperti punggung
ibuku”.
Apabila seorang suami mengatakan demikian dan
tidak diteruskannya kepada talak, maka ia wajib membayar kafarat dan haram
bercampur dengan istrinya sebelum membayar kafarat itu.
Zihar ini pada zaman jahiliyah dianggap menjadi
talak, kemudian diharamkan oleh agama Islam serta diwajibkan membayar denda
(kafarat). Firman Allah Swt.
“Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap
isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka.
Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan
sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan
dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”. (QS Al-Mujadalah: 2).
Denda (kafarat)
Zihar:
1.
Memerdekakan hamba sahaya.
2.
Kalau tidak dapat memerdekakan hamba sahaya, puasa dua bulan
berturut-berturut.
3.
Kalau tidak kuat puasa, memberi makan 60 orang miskin, tiap orang ¼
sha’ fitrah (3/4 liter).
4.
Hal-hal yang Membatalkan Pernikahan
Pada
dasarnya ada dua unsur yang mempengaruhi terjadinya fasid atau batalnya
perkawinan, dua unsur tersebut adalah syarat dan rukun. Syarat perkawinan
adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan. Hanya saj salah satu dari
syarat-syarat perkawinan tersebut tidak terpenuhi maka perkawinantersebut
menjadi tidak sah (batal) demi hukum. Syarat sah nikah adalah dari sah nya
nikah bila syarat-syarat tresebut terpenuhi maka akad nikah itu diakui
keberadaanya secara hukum dan berlaku segala akibat hukum.
Adapun rukun nikah adalah hakekat dari perkawinan tersebut itu
sendiri. Jadi tanpa adanya salahsatu rukunnya maka perkawinan itu tidak mungkin
dapat dilaksanakan. Hal ini berarti jika suatu perkawinan dilakukan tanpa unsur
pokoknya yaitu syarat dan rukun perkawinan, maka akan batal menurut hukum.
Sedangkan menurut UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan terdapat
pada pasal 22 menegaskan bahwa “perkainan dapat dibatalkan apabila para pihak
tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.” Selain itu terdapat
penegasan pada pasal 71 tentanng suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila
terdapat adanya:
1.
Seorang suami melakukan poligamitanpa seizin Pengadilan Agama.
2.
Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi
pria lain yang Mafqud (hilang tidak diketahui beritanya).
3.
Perempuan yang dikawini ternyata masih iddah dari suami lain.
4.
Perkwainan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal UU No 1 tahun 1974.
5.
Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali
yang tidak berhak.
6.
Perkawina yang dilaksanakan dengan paksaan.
BAB 9
Perwalian dan Pemeliharaan Anak
Makna perwalian
dalam konteks
hukum
dan kajian ini adalah
perwalian sebagaimana terdapat dalam Pasal 50-54 UU No. 1 tahun 1974 dan Pasal
107-112 Kompilasi
Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa perwalian adalah “sebagai kewenangan untuk melaksanakan perbuatan hukum demi kepentingan, atau
atas
nama anak yang orang tuanya telah meninggal atau
tidak mampu melakukan
perbuatan hukum”.
Dalam fikih Islam Perwalian terbagi
3 macam, yakni
: (1) Perwalian jiwa (diri
pribadi);
(2)Perwalian harta; (3) Perwalian jiwa dan harta. Perwalian bagi anak yatim atau orang yang tidak cakap
bertindak dalam hukum seperti orang gila adalah perwalian jiwa
dan harta. Ini artinya si wali berwenang mengurus pribadi dan mengelola pula harta
orang di bawah perwaliannya
Dalam menetapkan hukum dan ketentuan mengenai perwalian, Islam merujuk kepada
firman Allah SWT mengenai pentingnya pemeliharaan terhadap harta, terutama
pemeliharaan terhadap
harta anak yatim yang telah ditinggalkan oleh orang tuannya.
Dalam hal ini
Allah berfirman:
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah
dewasa) harta mereka,
janganlah kamu menukar yang
baik dengan yang
buruk,
dan jangalah kamu
makan
harta mereka bersama hartamu, sungguh (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar”.
BAB 10
Nusyuz, Syiqoq, dan BP4
1.Nusyuz
An-nusyz
atau an-nasyaz artinya tempat yang tinggi. Sikap tidak patuh
dari salah seorang diantara suami istri. Arti kata nusyuz dalam pemakaianya
berkembang menjadi durhaka (al’isyan) atau tidak patuh sebagai lawan kata dari
qunut (senantiasa patuh).
Ibnu
Manzur (630H/1232M-711H/1311M) ahli bahasa arab, dalam lisan al-Arab
mendefinisikan nusyuz sebagai rasa kebencian salah satu pihak (suami atau
istri) terhadap pasanganya. Wahbah az-Zuhaili, guru besar ilmu fiqh dan ushul
fiqh pada Universitas Damaskus, mengartikan nusyuz sebagai ketidakpatuhan salah
satu pasangan terhadap apa yang seharusnya dipatuhi dan satu rasa benci
terhadap pasangannya. Ada yang menyebutkan juga bahwa nusyuz berita tidak
taatnya suami atau isrti terhadap pasanganya secara tidak sah atau tidak cukup
alasan.
Apabila
terjadi pembangkangan terhadap sesuatu yang memang tidak wajib dipatuhi, maka
sikap itu tidak dapat dikategorikan sebagai nusyuz. Misalnya, suami menyuruh
istrinya berbuat maksiat kepada Allah SWT. Sikap ketidakpatuhan istri terhadap
suaminya itu tidak berarti istri nusyuz terhadap suaminya. Karena memang tidak
ada ketaatan terhadap kemaksiatan, atau apabila seorang istri menuntut sesuatu
di luar kemampuan suaminya, lalu suaminya tidak memenuhinya, maka suami tesebut
tidak dapat dikatakan nusyuz terhadap istrinya.
Dasar hukum nusyuz pihak istri terhadap
suaminya adalah surat an-Nisa’ (4) ayat 34:
Artinya: “….Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dan
pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika
mereka menaatimu, maka janganlah kau mencari-cari jalan untuk menyusahkanya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar.”
Adapun dasar hukum nusyuz pihak suami terhadap
istrinya disebutkan pada surah an-Nisa’ (4) ayat128:
Artinya : “Dan jika seorang wanita khawatir
akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi
keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya,dan perdamaian itu lebih
baik (bagi mereka) walupun manusia itu menurut tabiatnya adalah kikir. Dan jika
kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan
sikap tak acuh) maka sesungguhya Allah adalah Maha Mengetahui apa yan kamu
kerjakan.”
2.Syiqaq
Syiqaq
adalah perselisihan, percekcokan dan permusuhan. Perselisihan yang
berkepanjangan dan meruncing antara suami dan istri. Kamal Muchtar, peminat dan
pemerhati hukum Islam dari indonesia, pengarang buku Asas-asas Hukum Islam
tentang Perkawinan, mendefinisikanya sebagai perselisihan suami istri yang
diselesaikan oleh dua orang hakam (juru damai).
Syiqaq
merupakan perselisihan yang berawal dan terjadi pada kedua belah pihak suami
dan istri secara bersama. Dengan demikian, syikqaq berbeda dengan nusyuz, yang
perselisihannya hanya berawal dan terjadi pada salah satu pihak, suami atau
istri.
Untuk
mengatasi konflik rumah tangga yang meruncing antara suami dan istri agama
Islam memerintahkan agar di utus dua orang hakam (juru damai) pengutusan hakam
ini berlangsung untuk menelusuri sebab-sebab terjadinya syiqaq dan berusaha
mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga
yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut.
3. BP4
Badan
Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (sekarang) disingkat BP4 adalah Organisasi perkumpulan yang bersifat
sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain
dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia untuk
membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. BP4 berdiri secara resmi pada tanggal 3 Januari 1961 di Jakarta, Indonesia
berdasarkan SK Menteri Agama RI No.85 tahun 1961 yang menetapkan kepengurusan BP4. Saat ini BP4 Pusat dipimpin oleh Ketua Umum BP4 Pusat
periode 2014 - 2019 Drs. H. Wahyu Widiana, M.A,
dan Sekretaris Umum Drs. H. Najib Anwar, M.H yang dikukuhkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 13 Oktober 2014 di Kementerian Agama Republik Indonesia
Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
Sejak tahun 1978 BP4 Pusat berkantor di Masjid Negara Istiqlal Ruang
66 menyiratkan pesan bahwa BP4
mendapat amanat untuk ikut mengamalkan pesan Surat 66 at-Tahrim ayat 6 dan
salah satu pesan dari 6 hak antara sesama
muslim, yaitu jika dia minta nasihat kepadamu berilah
nasihat. BP4 Pusat
khususnya hingga saat ini tiap hari kerja masih tetap konsisten memberikan
pelayanan Konsultasi Perkawinan dan Penasihatan Hukum.
BAB 11
Thalak, Khulu’ dan Fasakh serta Putusnya
Pernikahan
1.
Thalak
Talak secara etimologi adalah melepas
ikatan, sedangkan secara terminologi adalah melepas ikatan perkawinan dengan
lafad talak atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan perkawinan dengan
seketika atau rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan lafad tertentu. Ikatan
perkawinan dapat lepas seketika bilamana sang suami mentalak istrinya dengan
talak ba’in, dan ikatan perkawinan dapat hilang setelah masa ‘iddah berlalu
manakala suami mentalak istrinya dengan talak raj’i
Ø Klasifikasi Talak
1. Talak dilihat dari Segi Lafadz
Talak ditinjau dari segi lafadz
terbagi menjadi talak sharih (yang dinyatakan secara tegas) dan talak kinayah (dengan sindiran).
Talak sharih ialah talak yang difahami dari makna perkataan ketika diharapkan,
dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain. Misalnya,”Engkau telah
tertalak dan dijatuhi talak. Dan semua kalimat yang berasal dari lafazh
thalaq.
Talak kinayah, ialah redaksi talak yang
mengandung arti talak dan lainnya.Misalnya ”Hendaklah engkau kembali kepada
keluargamu”, dan semisalnya.
2. Talak Dilihat dari Sudut Ta’liq dan Tanjiz
Redaksi talak adakalanya
berbentuk Munajazah dan adakalanya berbentuk mu’allaqah.
Redaksi talak munajazah ialah
pernyataan talak yang sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut pengucap
bermaksud untuk mentalak, sehingga ketika itu juga jatuhlah talak. Misalnya: ia
berkata kepada isterinya : ’Engkau tertalak’.
Hukum talak munajazah ini
terjadi sejak itu juga, ketika diucapkan oleh orang yang bersangkutan dan tepat
sasarannya.
Adapun talak mu’allaq, yaitu
seorang suami menjadikan jatuhnya talak bergantung pada syarat. Misalnya, ia
berkata kepada isterinya: Jika engkau pergi ke tempat, maka engkau ditalak.
Hukum talak mu’allaq ini
apabila dia bermaksud hendak menjatuhkan talak ketika terpenuhinya syarat.Maka
jatuh talaknya sebagaimana yang diinginkannya.
Adapun manakala yang dimaksud
oleh sang suami dengan talak mu’allaq, adalah untuk menganjurkan (agar sang
isteri) melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu atau yang semisalnya, maka
ucapan itu adalah sumpah. Jika apa yang dijadikan bahan sumpah itu tidak
terjadi, maka sang suami tidak terkena kewajiban apa-apa, dan jika terjadi,
maka ia wajib membayar kafarah sumpah.
3. Talak Dilihat dari Segi Argumentasi
Ditilik dari sisi ini talak
terbagi kepada talak sunni dan talak bid’i.
Adapun yang dimaksud talak
sunni ialah seorang suami menceraikan isterinya yang sudah pernah dicampurinya
sekali talak, pada saat isterinya sedang suci dari darah haidh yang mana pada
saat tersebut ia belum mencampurinya.
Adapun talak bid’i ialah talak
yang bertentangan dengan ketentuan syari’at. Misalnya seorang suami mentalak
isterinya ketika ia dalam keadaan haidh, atau pada saat suci namun ia telah
mencampurinya ketika itu atau menjatuhkan talak tiga kali ucap, atau dalam satu
majlis. Contoh, : Engkau ditalak tiga atau engkau ditalak, engkau ditalak,
engkau ditalak.
Hukum talak ini adalah haram,
dan pelakunya berdosa.Jadi, jika seorang suami mentalak isterinya yang sedang
haidh, maka tetap jatuh satu talaknya. Namun jika itu adalah talak raj’i, maka
ia diperintahkan untuk rujuk kepada isterinya kemudian meneruskan perkawinannya
hingga suci. Kemudian haidh lagi, lalu suci kedua kalinya. Dan kemudian kalau
ia mau teruskanlah ikatan pernikahannya, dan jika ia menghendaki, ceraikanlah
sebelum mencampurinya.
4. Talak Ditinjau dari Segi
Boleh Tidaknya Rujuk
Talak terbagi menjadi dua yaitu talak raj’i (suami berhak untuk rujuk) dan
talak bain (tak ada lagi hak suami untuk rujuk kepada isterinya). Talak bain terbagi dua, yakni
bainunah shughra dan bainunah kubra.
Talak raj’i adalah talak isteri
yang sudah didukhul (dicampuri) tanpa menerima pengembalian mahar dari isteri
dan sebagai talak pertama atau talak kedua.
Wanita yang dijatuhi
talak raj’i suami berhak untuk rujuk dan dia berstatus sebagai isteri yang sah
selama dalam masa iddah, dan bagi suami berhak untuk rujuk kepadanya pada waktu
kapan saja selama dalam massa iddah dan tidak dipersyaratkan harus mendapat
ridha dari pihak isteri dan tidak pula izin dari walinya. Allah SWT
berfirman, ”Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga
kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya
jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.
Tata caraTalak yang sah:
a.
Suami harus dalam keadaan sadar,
sehat dan tidak marah.
b.
Thalaq kepada
istri tidak boleh dilakukan sembarang waktu.
c.
Dihadapan dua orang saksi
2.
Khuluk
Talak
khuluk atau talak tebus ialah bentuk perceraian atas persetujuan suami-isteri
dengan jatuhnya talak satu dari suami kepada isteri dengan tebusan harta atau
uang dari pihak isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri yang
menginginkan cerai dengan khuluk itu.
Adanya kemungkinan bercerai dengan jalan khuluk ini
ialah untuk mengimbangi hak talak yang ada pada suami. Dengan khuluk ini si
isteri dapat mengambil inisiatif untuk memutuskan hubungan perkawinan dengan
cara penebusan. Penebusan atau pengganti yang diberikan isteri pada suaminya
disebut juga dengan kata “iwald”.
Syarat
sahnya khuluk ialah:
a. Perceraian
dengan khuluk itu harus dilaksanakan dengan kerelaan dan persetujuan
suami-isteri.
b. Besar
kecilnya uang tebusan harus ditentukan dengan persetujuan bersama antara
suami-isteri.
Apabila
tidak terdapat persetujuan antara keduanya mengenai jumlah uang penebus, Hakim
Pengadilan Agama dapat menentukan jumlah uang tebusan itu.
Khuluk dapat dijatuhkan sewaktu-waktu, tidak usah
menanti isteri dalam keadaan suci dan belum dicampuri, hal ini disebabkan
karena khuluk itu terjadi atas kehendak isteri sendiri.
3.
Fasakh
Arti fasakh menurut bahasa ialah rusak atau
putus. Fasakh bererti memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan
apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim.menurut
pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui
pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui
setelah akad berlangsung. misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah akad
yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah
perkawinan.
Ø
Hukum Fasakh
Fasakh
nikah di perbolehkan bagi seorang istri yang mukallaf(balligh dan berakal)
kepada suaminya yang kesulitan harta atau pekerjaan yang halal, sebesar nafkah
wajib ukuran minimal yaitu satu mud atau kesulitan memberikan pakaian wajib
ukuran minimal yaitu pakaian utama yang harus dimiliki. Oleh karena itu fasakh
tidak bisa dilakukan lantaran suami tidak bisa membelikan lauk pauk, meskipun
makan tidak terasa enak.
Suami
sulit memberikan tempat tinggal atau tidak mampu membayar mahar secara kontan
atau sebagian sebelum menjima’ istri. Dan fasakh tidak bisa dilakukan setelah
istri dijima’, sebab barang yang di pertukarkan telah rusak dan barang yang
dibuat menukar telah menjadi utang dalam tanggungan suami. Dan bagi istri yang
masih kecil(belum baligh) walaupun sudah dijimak boleh memfasakh suaminya
Jika
istri telah beranjak dewasa(baligh) sebab persetubuhan tersebut tidak dianggap
terjadi menurut beberapa ulama’.Tapi jika istri telah menerima sebagian mahar,
majka istri tidak boleh memfasakh.
Dan
yang perlu diperhatikan, bahwa ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah dapat
dibuktikan jika tidak adanya harta suami dalam jangka waktu tiga hari.
Bagi
seorang istri juga tidak boleh memfasakh nikah lantaran suami yang kaya atau
cukup tidak mau memberikan nafkah, baik suami berada di rumah atau tidak ada
asalkan kabar beritanya tidak terputus.Tapi jikalau kabar beritanya terputus
dan suami tidak mempunyai harta yang ada di tempat.Maka istri boleh memfasakh
nikah menurut madzhab yang diperlakukan oleh Ar-Rafi’I dan An-Nawawi, sedangkan
menurut pendapat al-Maliki dan Ibnu Ziyadz istri boleh memfasakh jika tidak
mendapat nafkah meskipun suami kaya, karena yang ditekankan dalam fasakh adalah
jika terdapat madarat terhadap istri.
Fasakh
lantaran suami tidak mampu memberi nafkah atau mahar, tidak sah dilakukan
sebelum ditetapkan hal itu dengan ikrar suami atau bayinah yang menuturkan
kemelaratan suami sekarang dan istri harus mrmenuhi syarat-syarat fasakh yang
berlaku setelah itu qodhi atau muhakkam wajib menunda fasakh selama tiga
hari.Kemudian, setelah masa tiga hari tiga malam, maka qodhi atau muhakkam pada
pertengahan hari keempat boleh memfasakh nikah, atau setelah masa tiga hari
dengan izin qodhi, istri dapat memfasak sendiri dengan ucapan”nikah ku fasakh”.
tetapi syekh Athiyah Al-Maliki dalam fatwanya
berkata: bila ada udzur pada qodzi atau tidak tidak bisa ditetapkan kemelaratan
suami karena tidak adanya saksi, maka istri maka istri dapat memberikan
persaksian tentang keberadaan fasakh nikah dan melksanakan fasakh terhadap
dirinya sendiri.
Ø
Syarat Fasakh
a.
Istri harus selalu tinggal dalam rumah ketika ditinggal suami.
b.
Istri tidak melakukan nusyuz ( durhaka kepada suami ).
c.
Istri telah bersumpah mengenai dua
hal diatas.
d.
Istri bersumpah bahwa suaminya tidak mempunyai harta ditempat dan tidak meninggalkan
nafkah untuk dirinya.
e.
Istri menyatakan bahwa suaminya tidak sanggup memberikan nafkah dirinya.
4.
Putusnya pernikahan
Yang menjadi
sebab putusnya perkawinan ialah:
1. Talak
Talak adalah melepas ikatan perkawinan dengan lafad talak
atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan perkawinan dengan seketika atau
rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan lafad tertentu.
2. Khulu’
Talak
khuluk atau talak tebus ialah bentuk perceraian atas persetujuan suami-isteri
dengan jatuhnya talak satu dari suami kepada isteri dengan tebusan harta atau
uang dari pihak isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri yang
menginginkan cerai dengan khuluk itu.
3. Syiqaq
Syiqaq itu
berarti perselisihan atau menurut istilah Fiqh berarti perselisihan suami-isteri
yang diselesaikan dua orang hakam, satu orang dari pihak suami dan yang satu
orang dari pihak isteri.
4. Fasakh
Fasakh berarti
memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri
membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim. menurut pendapat yang lain fasakh
adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak
suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung.
5. Ta’lik talak
Arti daripada
ta’lik ialah menggantungkan, jadi pengertian ta’lik talak ialah suatu talak
yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan
dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih dahulu.
6. Ila’
Arti daripada
ila’ ialah bersumpah untuk tidak melakukan suatu pekerjaan. Dalam kalangan
bangsa Arab jahiliyah perkataan ila’ mempunyai arti khusus dalam hukum
perkawinan mereka, yakni suami bersumpah untuk tidak mencampuri isterinya,
waktunya tidak ditentukan dan selama itu isteri tidak ditalak ataupun
diceraikan. Sehingga kalau keadaan ini berlangsung berlarut-larut, yang
menderita adalah pihak isteri karena keadaannya tekatung-katung dan tidak
berketentuan.
7. Zhihar
Zhihar adalah
prosedur talak, yang hampir sama dengan ila’. Arti zhihar ialah seorang suami
yang bersumpah bahwa isterinya itu baginya sama dengan punggung ibunya. Dengan
bersumpah demikian itu berarti suami telah menceraikan isterinya. Masa tenggang
serta akibat zhihar sama dengan ila’.
8. Li’aan
Arti li’an
ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia
menerima laknat Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta.Akibatnya
ialah putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya.
9. Kematian
Putusnya
perkawinan dapat pula disebabkan karena kematian suami atau isteri. Dengan
kematian salah satu pihak, maka pihak lain berhak waris atas harta peninggalan
yang meninggal.
BAB 12
Akibat-Akibat Putusnya Pernikahan
Akibat Putusnya Perkawinan
a. Baik bapak atau ibu tetap berkewajiban
memelihara dan mendidik anak-anak-nya, semata-mata berdasarkan kepentingan
anak. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan
memberi keputusan.
b. Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya
pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya
tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut
memi-kul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas
suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban
bagi bekas istri.
BAB 13
Masalah Rujuk
1.
Pengertian
rujuk
Rujuk adalah berarti kembali artinya
kembali hidup sebagai suami-isteri antara laki-laki dan wanita yang melakukan
perceraian dengan jalan talak raj’i selama masih dalam masa iddah tanpa
pernikahan ba’in.Yang mempunyai hak rujuk adalah suami, sebagai imbangan dari
hak talak yang dimilikinya. Ketentuan mengenai hak rujuk ini diatur dalam
Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 228.
2. Syarat dan Rukun Rujuk
Syarat Rujuk
a) Saksi
untuk rujuk
b) Belum
habis masa iddah
c) Istri
tidak di ceraikan dengan talak tiga
d) Talak
itu setelah persetubuhan
Jika
istri yang telah di cerai belum perah di campuri, maka tidak sah untuk rujuk,
tetapi harus dengan perkawinan baru lagi.
Dalam
rujuk, tidak disyaratkan keridhaan dari wanita. Sedangkan bila masih dalam masa
‘iddah, maka anda lebih berhak untuk diterima rujuknya, walaupun sang wanita
tidak menyukainya. Dan bila telah keluar (selesai) dari masa ‘iddah tetapi
belum ada kata rujuk, maka sang wanita bebas memilih yang lain. Bila wanita itu
kembali menerima mantan suaminya, maka wajib diadakan nikah baru.
Rukun Rujuk
1) Suami
yang merujuk
Syarat-syarat
suami sah merujuk:
a) Berakal
b) Baligh
c)Dengan kemauan sendiri
d) Tidak di paksa dan tidak murtad
2) Ada
istri yang di rujuk
Syarat
istri yang di rujuk:
a) Telah di campuri
b) Bercerai dengan talak bukan dengan fasakh
c) Tidak bercerai dengan khuluk
d) Belum jatuh talak tiga.
e) Ucapan yang menyatakan untuk rujuk.
3) Kedua
belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat
hidup bersama kembali dengan baik.
4)
Dengan pernyataan ijab dan qabul
Syarat lapadz (ucapan) rujuk:
a. Lafaz
yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku
kembalikan engkau kepada nikahku”.
b. Tidak
bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami
“aku rujuk engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun ister
mengatakan mau.
c. Tidak
terbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan
3. Cara Pelaksanaan Rujuk
Cara
pelaksanaan rujuk ini ada du pendapat, yakni:
a. Rujuk dengan
perkataan, misalnya bekas suami berkata kepada bekas isterinya “aku
rujuk kepada isteriku”. Dengan diucapkannya sighat rujuk ini, maka rujuk itu
telah dianggap terjadi. Sighat rujuk yang digantungkan pada suatu syarat yang
belum terjadi atau digantungkan pada masa yang akan datang, dianggap tidak sah.
b. Rujuk dengan
perbuatan, ialah apabila suami mencampuri isterinya kembali, walaupun tidak
dengan perkataan tertentu dianggap sah dan rujuknya telah terjadi.
4.
Hikmah Rujuk
1) Dapat
menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah
tangga
2)
Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
3)
Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
5.
Hukum Rujuk
1) Wajib
apabila Suami yang menceraikan salah seorang isteri-isterinya dan dia belum
menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
2) Haram
Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri
tersebut.
3)
Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
4)
Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
5) Sunat
Sekiranya mendatangkan kebaikan.
BAB 14
Iddah dan Masa Berkabung
7. Pengertian Iddah
Iddah ialah masa menunggu atau tenggang waktu sesudah
jatuh talak, dalam waktu mana si suami boleh merujuk kembali isterinya.
Sehingga pada masa iddah ini si isteri belum boleh melangsungkan perkawinan
baru dengan laki-laki lain.
8. Tujuan dan Kegunaan Masa Iddah
Kegunaan
dan tujuan iddah dalah sebagai berikut:
a. Untuk
memberi kesempatan berpikir kembali denagn pikiran yang jernih, setelah mereka
menghadapi keadaan rumah tangga yang panas dan yang demikian keruhnya sehingga
mengakibatkan perkawina mereka putus. Kalau pikiran telah jernih dan dingin
diharapkan suami akan merujuk isterinya kembali dan begitu pula si isteri
diharapkan jangan menolak rujuk suaminya itu. Sehingga hubungan perkawinan
mereka dapat diteruskan kembali.
b. Dalam
perceraian karena ditinggal mati suami, iddah ini diadakan untuk menunjukkan
rasa berkabung atas kematian suami.
c. Untuk
mengetahui apakah dalam masa iddah yang berkisar antara tiga atau empat bulan
itu, isteri dalam keadaan mengandung atau tidak. Hal ini penting sekali untuk
ketegasan dan kepastian hukum mengenai bapak si anak yang seandainya telah ada
dalam kandungan wanita yang bersangkutan.
3. Macam-macam Iddah
Di lihat
dari sebab terjadinya perceraian, maka iddah dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Iddah kematian
Isteri yang ditinggal mati suaminya harus menjalani
masa iddahnya sebagai berikut:
Bagi isteri yang tidak sedang
mengandung, iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Ketentuan ini tercantum dalam
Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 234
Bagi isteri yang sedang mengandung
iddahnya adalah sampai melahirkan. Dasarnya adalah Al-Quran syrat At-Talaaq
ayat 4
b. Iddah talak
Isteri yang bercerai dengan suaminya
dengan jalan talak, iddahnya dalah sebagai berikut:
Untuk isteri yang dicerai dalam keadaan
mengandung maka iddahnya adalah sampai melahirkan kandungannya.
Istri yang masih mengalami haid
(menstruasi), iddahnya adalah tiga kali suci; termasuk suci pada saat terjadi
talak, asal sebelumnya tidak dilakukan hubungan suami-isteri, sesuai dengan
ketentuan surat Al-Baqarah 228.
Isteri yang tidak pernah atau tidak
dapat lagi mengalami haid iddahnya adalah tiga bulan. Ketentuan ini terdapat
dalam Al-Quran Surat Al-Talaaq
BAB 15
Pengertian, Dasar Hukum, dan Syarat Waqaf
1. Pengertian wakaf
Berikut ini beberapa pengertian wakaf yang diungkapkan oleh para
ulama fikhi
1. Menurut imam Abu Hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik si wakif (pewakaf) dalam rangka mempergunakan mamfaatnya untuk kebaikan.
1. Menurut imam Abu Hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik si wakif (pewakaf) dalam rangka mempergunakan mamfaatnya untuk kebaikan.
2. Menurut Imam Malik, wakaf adalah pemberian mamfaat benda secara wajar untuk kebajikan
mauquf bih (penerima wakaf), sedangkan benda itu tetap menjadi milik si wakif
3. Menurut Imam Syafi’I dan Ahmad bin Hambal, wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan
wakif setelah sempurnanya prosedur perwakafan.
2. Dasar Hukum Mensyariatkan Wakaf
Surah Ali imran ayat 92:
Artinya “ Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui”.
Artinya “ Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui”.
Ayat tersebut secara umum berkaitan dengan masalah infak dengan
sedekah dari sebagian harta yang kita cintai. Dalam hal ini termasuk wakaf yang
juga memiliki sifat menginfakkan semua sesuatu dengan cara penyerahan
kemamfaatan suatu benda atau barang yang diberikan wakif untuk kepentingan umum
yang bersifat positif.
3.Rukun dan
Syarat Wakaf
1. Wakif,
yaitu orang yang mewakafkan harta, adapun syarat menjadi waqif adalah sebagai
berikut :
a. Cakap dalam bertindak, artinya mereka yang mewakafkan hartanya, adalah orang yang memiliki status merdeka, bukan budak, berakal sehat, dan balig atau cukup usia menurut agama. Jika ada seorang anak kecil yang belum sampai pada usia balig, lalu mewakapkan harta atau barangnya maka apapun yang diwakafkan tidak sah.
a. Cakap dalam bertindak, artinya mereka yang mewakafkan hartanya, adalah orang yang memiliki status merdeka, bukan budak, berakal sehat, dan balig atau cukup usia menurut agama. Jika ada seorang anak kecil yang belum sampai pada usia balig, lalu mewakapkan harta atau barangnya maka apapun yang diwakafkan tidak sah.
b. Berhak berbuat kebaikan, artinya orang yang mewakafkan
hartanya mereka yang tidak mengalami pailit kekayaan sehingga semua hartanya
disita oleh Negara.
c. Kehendak sendiri, artinya tidak adanya paksaan dalam
melakukan wakaf dari siapa pun dan pihak mana pun.
2. Mauquf, yaitu barang yang diwakafkan. Adapun syarat barang yang
diwakafkan adalah sebagai berikut :
a. Benda yang diwakafkan harus jelas wujud dan bentuknya, sehingga
wakaf yang tidak menyebutkan secara jelas harta yang diwakafkan tidak sah
pelaksanaan wakafnya
b. Benda yang diwakafkan memiliki nilai guna atau kemamfaatan sehingga tidak sah hukumnya mewakafkan barang atau harta yang tidak dimiliki nilai mamfaat sama sekali, seperti benda-benda yang memabukkan atau benda-benda haram yang lainnya.
b. Benda yang diwakafkan memiliki nilai guna atau kemamfaatan sehingga tidak sah hukumnya mewakafkan barang atau harta yang tidak dimiliki nilai mamfaat sama sekali, seperti benda-benda yang memabukkan atau benda-benda haram yang lainnya.
c. Benda yang diwakafkan adalah milik penuh orang yang mewakafkan
(waqif) sehingga tidak sah mewakafkan benda milik orang lain yang dikontraknya.
d. Mamfaat dari benda yang diwakafkan itu bersifat lama sehingga
tidak sah mewakafkan makanan atau minuman yang cepat habis dalam waktu singkat.
3. Nazir,
yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari waqif untuk dikelola sesuai
dengan peruntukannya, nazir bisa membentuk perseorangan, organisasi atau
lembaga hukum lainnya. Para imam mujtahid tidak menjadikan nazir sebagai rukun
wakaf tetapi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh siwakif agar wakaf
tetap utuh dan terjaga sehingga mengalirkan kemamfaatan yang lebih banyak.
4. Mauquf ‘alaih
yaitu fihak yang menerima mamfaat dari pengelola wakaf. Apabila orang menerima
mamfaat itu adalah orang yang sudah ditemukan namanya ( khusus ) maka
syaratnya adalah mereka yang sah menerima kepemilikan, misalnya yang menerima
mamfaat wakaf itu sah menerima kepemilikan. Begitu juga, tidak sah kepada orang
yang sudah meninggal atau kepada bangunan.
5. Sigat
(lafal pengucapan wakaf), yaitu lafal yang diucapkan ketika melakukan proses
perwakapan.
BAB 16
Prinsip-Prinsip Pemanfaatan, Masalah Menjual Waqaf
Orang yang mengurusi waqaf
diperbolehkan mengambil sebagian hasil waqaf. Ketentuan ini
didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar;
لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا
بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ
”Pengurusnya boleh memakan
dari hasilnya dengan cara yang makruf, dan memberikannya kepada temannya tanpa
meminta harganya..”[HR Bukhari dan Muslim].
Waqaf tidak boleh dijual,
dihibahkan, diwariskan, ataupun diperlakukan hingga melenyapkan
kewaqafannya. Ketentuan ini didasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu
Umar ra, bahwasanya ia berkata,
أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ
فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا
فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ
مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ
حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ
لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ
“Sesungguhnya Umar ra pernah
mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Lalu, beliau mendatangi Nabi saw
dan meminta nasehat mengenai tanah itu, seraya berkata, “Ya Rasulullah, saya
mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, yang saya tidak pernah mendapatkan harta
lebih baik dari pada tanah itu”. Nabi saw pun bersabda, “Jika engkau
berkenan, tahanlah batang pohonnya, dan bersedekahlah dengan buahnya. Ibnu Umar
berkata, “Maka bersedekahlah Umar dengan buahnya, dan batang pohon itu tidak
dijual, dihadiahkan, dan diwariskan..”[HR Imam Bukhari dan Muslim]
DAFTAR PUSTAKA
Hakim, Haji Rahmat. 2000. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV.
Pustaka Setia
Rasjid,
Sulaiman, (2002), Fiqih Islam,
Bandung: Sinar Baru Algensindo.
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penasihatan_Pembinaan_dan_Pelestarian_Perkawinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar